Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,81 juta, Naik 2,52 Persen

PADANG (20/11/2023) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2,81 juta per bulan. Penetapan UMP ini berdasarkan SK Gubernur No: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
"Penetapan UMP tahun 2024 ini telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan," ungkap Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Senin.
Dikatakan, nilai UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.
Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2,74 juta.
Baca juga: Gubernur Sumbar Sebut Namanya Dicatut untuk Donasi ke Lembaga Pendidikan
Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11/2023), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang.
Terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
Ia berharap, dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan, kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.
Baca juga: Kejati Sumbar Luncurkan Program Inovasi Rajo Labiah, Ini Respon Gubernur
Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Raflis Paparkan 5 Program Inovasi Keterbukaan Informasi DPRD Sumbar Tahun 2023
- Raflis Temui Perpusnas RI, Targetkan Nota Kesepakatan Berganti jadi Perjanjian Kerja Sama
- Aida Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Kepala Jorong se-Limapuluh Kota
- Albert Hendra Lukman Sosialisasikan Bahaya Stunting saat Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2021
- Strategi Pemenangan Pemilu 2024 jadi Materi Bimtek DPRD Sumbar