DPRD Tanah Datar Tetapkan Propemperda Tahun 2024, Ini Rinciannya
TANAH DATAR (17/10/2023) - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, sepakat membahas sembilan Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2024.
"Disepakati akan membahas sebanyak sembilan Ranperda terdiri dari satu Ranperda usulan DPRD dan delapan usulan dari pemerintah daerah," kata Ketua Badan Propemperda DPRD Tanah Datar Herman Sugiarto.
Herman menyampaikan laporan Propemperda tersebut dalam Rapat Paripurna Dewan di Pagaruyung, Selasa (17/10/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Anton Yondra serta dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekwan Yuhardi, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari.
Herman Sugiarto menyebut Badan Propemperda DPRD mengharapkan tim pemrakarsa Ranperda Pemkab Tanah Datar atau OPD terkait untuk menyiapkan draf Ranperda lebih awal sehingga dalam pembahasan nanti tidak ada kendala.
Sementara itu, Bupati Eka Putra mengapresiasi Badan Propemperda dan seluruh anggota DPRD karena telah memberikan masukan pemikiran untuk melahirkan peraturan daerah 2024 yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Sembilan Propemperda Tanah Datar 2024 :
- Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgnaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (OPD Kesbangpol).
- Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Pemusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar (OPD Dinas PMDPPKB).
- Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (OPD Dinas PMDPPKB).
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045 (OPD Bapeda dan Litbang).
- Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (OPD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah).
- Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (OPD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah).
- Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (OPD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah).
- Ranperda tentang Nagari (OPD Dinas PMDPPKB).
- Ranperda tentang Kampung Adat Minang (inisiatif DPRD). (*)
Penulis: Irfan Taufik
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Jalan Nasional di Kawasan Aia Angek Kembali Aman Dilalui, Pengerukan Sedimen Tuntas
- Tinjau Dampak Banjir Lahar Dingin, Gubernur: Harus Cepat, Kita Berpacu Waktu dan Cuaca
- Pemprov Sumbar Gelontorkan Rp137 miliar untuk Perbaikan Jalan Provinsi di Tanah Datar
- Gubernur Sumbar Tinjau Jalur Alternatif Padang-Bukitinggi via Lubuk Mata Kucing-Pandai Sikek
- Warga Simawang Minta Gubernur Perbaiki JUT, Mahyeldi: Bentuk Keltan Lalu Ajukan Proposalnya