Lima Fraksi di DPRD Sumbar Nyatakan Penundaan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Sistem Syariah, Ini Alasannya
(2) Terhadap perusahaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kepemilikan saham 1 (satu) Daerah di bawah 51% (lima puluh satu persen), Daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
(3) Ketentuan mengenai penyesuaian kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Kedua peraturan ini mengharuskan pemegang saham Bank Nagari, baik Pemprov maupun Kabupaten/Kota, memiliki saham sebesar 51 persen," ungkap Ali Tanjung.
"Saat ini, saham yang dimiliki Pemprov dan Kabupaten/Kota baru diangka 32 persen, sehingga belum memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan tersebut," tambah Ali Tanjung. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi
- Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang
- Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota
- Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Dinilai Peduli pada Serikat Pekerja, Mahyeldi dan Eri Zulfian Raih KSPSI Award 2024