Kejari Pasbar Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit ruko Ali Amril yang berdiri di atas tanah seluas 113 meter persegi, di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penyitaan aset tersebut dilakukan pada berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023
"Aset berupa tanah dan 2 unit ruko ini yang ditaksir penyidik senilai kurang lebih Rp2 miliar," ungkap Yusuf Putra. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya
- Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan