Kejari Pasbar Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
PASAMAN BARAT (15/9/2023) - Sepanjang Jumat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil menyita tiga buah aset berupa tanah milik AA, salah seorang tersangka pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat yang dikerjakan secara multi years, periode 2018-2020.
"Penyidik berhasil menyita tiga bidang tanah dengan luas total 5.451 meter persegi di Kabupaten Bekasi tepatnya di Kecamatan Setu, disita 1 (satu) bidang tanah dan 2 (dua) bidang tanah di Kecamatan Cibarusah," ungkap Kajari Pasaman Barat, M Yusuf Putra di Simpang Empat, Jumat.
Aset tanah yang disita itu:
- Tanah seluas 294 M2 sesuai SHM No 01348 di Kel Ridomanah Kec Cibarusah Kab Bekasi.
- Tanah seluas 4.921 M2 sesuai SHM 02124 di Kel Ridomanah Kec Cibarusah Kab Bekasi.
- Tanah seluas 236 M2 sesuai SHM No 05136 di Kel Cibening Kec Setu Kab Bekasi.
"Ketiga bidang tanah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp3 miliar sesuai data NJOP dan harga penjualan tanah sekitar," ungkap Yusuf Putra.
AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo, sebagai leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat itu.
Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
AA ditetapkan sebagai tersangka tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16 miliar lebih.
"Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus, Andita Rizkianto masih terus memburu aset milik tersangka AA yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal-usulnya sebagai hasil kejahatan Tipikor Pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020," kata Yusuf Putra.
Sebelumnya, juga telah disita aset tersangka AA berupa rumah kontrakan dan rumah toko (ruko). Sebanyak 8 unit rumah kontrakan yang disita itu terletak di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kontrakan ini berada di atas tanah seluas 700 meter persegi.
Penyitaan aset dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023
Baca juga: Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48
"Aset berupa tanah dan 8 unit bangunan berupa rumah kontrakan ini, ditaksir senilai kurang lebih Rp4,5 miliar," ungkap Yusuf Putra tentang penyitaan yang dilakukan, Sabtu (2/9/2023).
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat