Ada 32 TPS Lokasi Khusus di Sumatera Barat, Lokasinya di Rutan, Lapas dan Ponpes Thawalib Parabek
PADANG (9/5/2023) - KPU Sumatera Barat menetapkan sebanyak 33 lokasi khusus (Loksus) tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024 nanti.
"Rinciannya, Loksus Ponpes Thawalib Parabek serta rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di seluruh Sumatera Barat," ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Medo Patria pada kegiatan temu media di Padang, Rabu (6/9/2023) pagi.
TPS lokasi khusus ini, terang Medo, untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu berikut surat suara yang akan digunakan pemilih di hari dan tanggal pencobolosan nanti, Rabu, 14 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU No 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, panti sosial, tempat relokasi bencana dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga kilang minyak juga masuk kategori lokasi khusus.
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
Djelaskan Medo, pemilih yang berada di lokasi khusus, bakal mencoblos di TPS khusus yang ditempatkan di lokasi khusus. Pemilih di Loksus ini, data mereka bakal dihapus dari daftar pemilih di TPS alamat asal masing-masing.
"Loksus ini untuk memfasilitasi hak pilih pemilih yang tidak sedang berada di wilayah asal dengan alasan tertentu dan terkonsentrasi dalam satu kawasan," terang Medo.
Pemilih di Loksus ini, terang dia, akan dimasukan kedalam Daftar Pemilih tersendiri, sehingga tidak dapat lagi menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Jumlahnya maksimal 300 pemilih.
"Hal ini dilakukan agar pemilih di Loksus ini tidak perlu pulang ke daerah asal, hanya untuk menggunakan hak memilih di TPS asal," terang Medo.
Baca juga: Dirwansyah jadi Ketua Sementara DPRD Pasbar 2024-2029
Dibangunnya TPS khusus di dalam kawasan atau tempat tertentu dengan kriteria pemilih yang terkonsentrasi, menurut Medo, dapat memberikan pelayanan maksimal bagi pemilih untuk memilih sebagaimana tagline "KPU Melayani" yang diatur dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan sistem informasi data pemilih.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah