Ada 32 TPS Lokasi Khusus di Sumatera Barat, Lokasinya di Rutan, Lapas dan Ponpes Thawalib Parabek
Dalam Pasal 180 diamanahkan untuk KPU Kabupaten/Kota agar melakukan koordinasi kepada pimpinan atau pejabat yang berwenang dilokasi khusus tersebut terkait pembangunan TPS khusus serta mendata pemilih yang ada di lokasi tersebut, untuk didaftar sebagai pemilih berdasarkan data diri pemilih yang berimplikasi pada pemenuhan jumlah surat suara sesuai dengan jumlah pemilih dalam TPS Khusus.
Strategi pembangunan TPS khusus ini, diharapkan mendorong partisipasi pemilih sehingga pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu 2024 dapat terlegitimasi oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia.
Untuk surat suara yang didapatkan pemilih di Loksus, merujuk daerah pemilihan (Dapil) yang bersangkutan.
Baca juga: Wabup Pasbar Hadiri Silaturahmi DPRD Pasbar Terpilih Hasil Pemilu 2024
Jika berada di luar Dapil, hanya berhak memilih presiden dan wakil presiden. Kemudian, pemilih Loksus berada dalam provinsi yang sama, mendapatkan satu hak suara lagi yaitu untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lalu, untuk DPR RI, Sumatera Barat memiliki dua dapil. Jika Loksus berada di dalam Dapil pemilih, maka mendapatkan satu surat suara lagi untuk pemilihan DPR RI. Jika berbeda Dapil, tak berhap mendapatkan suara DPR RI.
Hal sama juga berlaku untuk tingkat pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Jika berada di dalam Dapil, maka berhak mendapatkan satu lagi surat suara untuk DPRD provinsi. Begitu juga dengan DPRD kabupaten/kota. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah