Ada 32 TPS Lokasi Khusus di Sumatera Barat, Lokasinya di Rutan, Lapas dan Ponpes Thawalib Parabek

Sabtu, 09 September 2023, 17:10 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ada 32 TPS Lokasi Khusus di Sumatera Barat, Lokasinya di Rutan, Lapas dan Ponpes Thawalib...
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Medo Patria

Dalam Pasal 180 diamanahkan untuk KPU Kabupaten/Kota agar melakukan koordinasi kepada pimpinan atau pejabat yang berwenang dilokasi khusus tersebut terkait pembangunan TPS khusus serta mendata pemilih yang ada di lokasi tersebut, untuk didaftar sebagai pemilih berdasarkan data diri pemilih yang berimplikasi pada pemenuhan jumlah surat suara sesuai dengan jumlah pemilih dalam TPS Khusus.

Strategi pembangunan TPS khusus ini, diharapkan mendorong partisipasi pemilih sehingga pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu 2024 dapat terlegitimasi oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia.

Untuk surat suara yang didapatkan pemilih di Loksus, merujuk daerah pemilihan (Dapil) yang bersangkutan.

Baca juga: Ini Komposisi Kursi DPRD Simalangun Hasil Pemilu 2024, Partai Golkar jadi Pemenang

Jika berada di luar Dapil, hanya berhak memilih presiden dan wakil presiden. Kemudian, pemilih Loksus berada dalam provinsi yang sama, mendapatkan satu hak suara lagi yaitu untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Lalu, untuk DPR RI, Sumatera Barat memiliki dua dapil. Jika Loksus berada di dalam Dapil pemilih, maka mendapatkan satu surat suara lagi untuk pemilihan DPR RI. Jika berbeda Dapil, tak berhap mendapatkan suara DPR RI.

Hal sama juga berlaku untuk tingkat pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Jika berada di dalam Dapil, maka berhak mendapatkan satu lagi surat suara untuk DPRD provinsi. Begitu juga dengan DPRD kabupaten/kota. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: