Kekerasan Terhadap Wartawan, KWAK: Ini Kejadian Berulang, Kapolri harus Tegas

Senin, 07 Desember 2015, 19:36 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Kekerasan Terhadap Wartawan, KWAK: Ini Kejadian Berulang, Kapolri harus Tegas
Wartawan dari Padang yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar, mendesak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistiknya. (istimewa)

"Kapolri atau Kapolda harus memproses anggota kepolisian yang menjadi pelaku tindak pidana terhadap wartawan Tribun Timur, wartawan Koran Sindo di Sulawesi Selatan dan juga pelaku tindak pidana terhadap wartawan Riau Online melalui peradilan umum, walaupun belum ada laporan dari korban. Karena, tindak pidana yang terjadi bukanlah merupakan delik aduan," ujar Roni.

Selain itu, KWAK Kepolisian harus menjerat pelaku tindak pidana menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 KUHP karena telah terjadi upaya dengan sengaja menghalang-halangi pers melakukan tugas jurnalistik dan dengan sengaja telah melakukan tindakan penganiayaan serta tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan pekerjaan peliputan.

"Kepada pelaku harus dikenakan sanksi administrasi dan sanksi disiplin, karena telah melakukan tindakan sewenang-wenang diluar perintah undang-undang dan telah mencemarkan nama kepolisian, sanksi berat berupa pemecatan adalah sanksi yang terbaik untuk dijatuhkan," desak Putera Tanhar.

Baca juga: Wartawan Padangpanjang Diancam, Adrian: Kami Tak Suka Mengepal Tangan dalam Saku

Sementara, Wakapolda Sumbar, Kombes Pol Hj Nur Afiah berjanji akan menyampaikan aspirasi desakan KWAK sebagai ujud solidaritas kepada pimpinan.

"Saya akan sampaikan aspirasi kawan-kawan wartawan di Padang terkait masalah di Pekanbaru kepada pimpinan," ujar Kombes Nur Afiah yang menemui massa KWAK di halaman dalam Mapolda Sumbar. (vri)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: