Wartawan Padangpanjang Diancam, Adrian: Kami Tak Suka Mengepal Tangan dalam Saku
VALORAnews - Mantan Ketua AJI Padang, Hendra Makmur merasa haqul yakin, penyidik kepolisian bisa mengungkap si pengirim SMS bernada ancaman pada Ketua PWI Padangpanjang, Syamsudarman serta sejumlah wartawan lainnya itu.
"Bagi Polda Sumbar, gampang mengusut siapa yang mengirim SMS ke wartawan di Padangpanjang ini,: ujar Hendra, disela-sela aksi solidaritas yang digagas Komunitas Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar, di depan pagar Mapolda Sumbar, Jl Sudirman Padang, Senin (18/7/2016).
Pentolan aktifis KWAK Sumbar, Adrian mengatakan, pekerja jurnalis di Sumbar itu anti terhadap ancaman dan intimidasi bentuk apapun dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya. (Baca: SMS Ancaman ke Wartawan, Kapolres: Saya Juga Ditelepon untuk Hentikan Kasus)
"Terancam satu semua merasakan terancam, sakit satu semua juga sakit, sehingga itu kami bergerak mendukung jajaran Polda Sumbar mengungkap teror SMS tersebut," tegas Adrian.
Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif
"Profesi kami bukan suka mengepal tangan dalam saku, tapi kami mengepal tangan di udara sebagai simbol perlawanan terhadap intimidasi, ancaman pengekangan kebebasan pers," ujar Adrian. (Baca: KWAK Sumbar Gelar Aksi Solidaritas untuk Wartawan Korban Pengancaman)
Bekerja jurnalistik itu mulia. Ada langkah elegan yang harus ditempuh atas berita yang tidak benar. UU Pers memberikan hak jawab atau melaporkan media ke Dewan Pers jika dinilai bersalah karena melanggar Kode Etik dan UU Pers.
"Tidak lewat ancaman SMS yang dikirim oleh orang tak dikenal lagi, jurnalis bekerja gentleman. Ada nara sumber ada peristiwa dan ada nama si pembuat berita. Sulit rasanya wartawan bikin berita bohong," ujar Adrian.
"Selain modus menebar ancaman masuk kategori mengancam kebebasan pers sebagaimana diatur didalam Pasal 18 UU Pers, pengiriman SMS teror juga dapat dijerat menggunakan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE (setiap orang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektorik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 Miliar)," tambah Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputera.
Baca juga: Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan OPD, Bahas Cara Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Kepada Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 UU Kepolisian Republik Indonesia, bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro