Kekerasan Terhadap Wartawan, KWAK: Ini Kejadian Berulang, Kapolri harus Tegas
VALORAnews - Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar, menggelar aksi solidaritas di Mapolda Sumbar, Senin (7/12/2015). Para pentolan wartawan anti kekerasan mendesak Kapolri, memecat dan mempidanakan oknum polisi yang melakukan kekerasan ke wartawan di Pekanbaru, Riau.
"Kekerasan kepada wartawan dilakukan oknum Polri sudah kejadian berulang-ulang. Sehingga itu, kami Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar mendesak tindakan tegas Kapolri, agar kekerasan oknum polisi tidak ada lagi di kemudian hari," ujar Kordinator Aksi, Putra Tanhar, usai ditemui Waka Polda Sumbar di Mapolda Sumbar, Senin siang.
KWAK Sumbar mencatat, pada Desember ini telah terjadi dua kasus tindakan kekerasan kepada wartawan. Pertama wartawan di Kabupaten Sopeng, Sulawesi Selatan dan terakhir Wartawan Riau Online Zuhri, saat meliput Kongres HMI di Kota Pekanbaru.
"Akibat tindakan sewenang-wenang personel Sabhara Polresta Pekanbaru tersebut, Zuhri mengalami memar dan luka pada bagian kepala. Kedua kejadian di atas membuktikan bahwa, tindakan sewenang-wenang (premanisme) anggota kepolisian masih terjadi," tegasnya.
Baca juga: SMS Ancaman ke Wartawan, Kapolres: Saya Juga Ditelepon untuk Hentikan Kasus
"Mirisnya, yang jadi korban adalah wartawan yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang ketika melakukan pekerjaan jurnalistiknya. Polisi dapat dikatakan gagal menjalankan tugas menjaga keamanan, karena secara langsung telah memperlihatkan bentuk-bentuk pengangkangan terhadap undang-undang," tambah Direktur Eksekutif LBH Pers Padang, Rony Saputra.
Atas kejadian kekerasan kepada pewarta ini, kata Roni, Kapolri harus melakukan evaluasi terhadap pola pendidikan anggota kepolisian. Karena, secara langsung tindakan-tindakan premanisme tersebut telah mencoreng nama kepolisian.
"Untuk itu, sudah seharusnya kepala kepolisian menjatuhkan sanksi terhadap semua pelaku kekerasan terhadap wartawan, yang pelakunya adalah anggota kepolisian. Sanksi yang dijatuhkan tidak cukup hanya sanksi administrasi maupun sanksi disiplin, karena tindakan mereka jelas-jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 KUHP," tegasnya.
"Sehingga, sangat layak para pelaku untuk diadili dalam proses peradilan umum, hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera baik terhadap pelaku sendiri maupun terhadap anggota kepolisian yang lainnya," ujar Roni.
Baca juga: KWAK Sumbar Gelar Aksi Solidaritas untuk Wartawan Korban Pengancaman
KWAK juga membacakan sikap desakannya yakni, Kapolri untuk segera melakukan evaluasi terhadap proses pendidikan kepolisian, karena hingga saat ini Polisi yang humanis masih sebatas catatan dalam kertas.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro