KPU Sumbar Umumkan DCS Pemilu 2024 Tingkat Provinsi, Ini Lima Parpol Ajukan Caleg Kurang dari 50% Kuota

Selasa, 22 Agustus 2023, 21:33 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Umumkan DCS Pemilu 2024 Tingkat Provinsi, Ini Lima Parpol Ajukan Caleg Kurang...
Ilustrasi.

PADANG (22/8/2023) - Sebanyak delapan dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat Sumatera Barat, mengajukan calon anggota legislatif (Caleg) tingkat provinsi kurang dari kuota, 65 kursi.

Dalam pengumuman DCS yang diumumkan di berbagai media cetak terbitan Sumbar serta website KPU Sumbar, tampak dari delapan Parpol yang dibawah kuota alokasi kursi itu, lima di antaranya mengajukan Caleg dibawah angka 50 persen dari kuota.

Lima Partai kurang dari 50% Kuota:

  1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 1 Caleg
  2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 20 Caleg
  3. Partai Buruh 23 Caleg
  4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) 25 Caleg
  5. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) 28 Caleg

Parpol dengan Kuota Lebih 50% kurang dari 100%

  1. Partai Bulan Bintang (PBB) 59 Caleg
  2. Partai Ummat 54 Caleg
  3. Partai Hanura 38 Caleg

Sisanya, mengajukan 100 persen kuota Caleg DPRD tingkat provinsi. Yakni, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, Partai Demokrat dan PPP.

Infografis Caleg Pemilu 2024 tingkat provinsi Sumbar.
Infografis Caleg Pemilu 2024 tingkat provinsi Sumbar.

Selain itu, seluruh Parpol memenuhi ketentuan soal batas minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen kecuali PAN sebesar 29 persen dan PKN 0%.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Target yang Ingin Dicapai

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, sesuai pengumuman No: 30/PL.01.4-Pu/13/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sumbar dalam Pemilu 2024 menyebutkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS itu dari tanggal 19-26 Agustus 2023.

"Tanggapan masyarakat ini diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota," ungkap Surya Efitrimen.

Ditegaskan Surya Efitrimen, masyarakat hanya bisa mengajukan tanggapan sesuai dengan daftar Caleg yang ada dalam pengumuman DCS Pemilu 2024.

Sedangkan partai politik, ungkap dia, bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu Sumbar jika seandainya merasa dirugikan dengan keputusan KPU terkait DCS yang diumumkan ini.

Baca juga: Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor

Terkait dua partai yang kuota perempuannya kurang dari 30 persen (PAN dan PKN), menurut Surya Efitrimen, secara aturan sistem ziper dalam penempatan kuota perempuan per daerah pemilihan (Dapil), telah memenuhi ketentuan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: