Suharjono Sosialisasikan Perda RPPLH di Bonjol, Ini yang Dijelaskan

Sabtu, 19 Agustus 2023, 21:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman
Suharjono Sosialisasikan Perda RPPLH di Bonjol, Ini yang Dijelaskan
Anggota DPRD Sumbar, Suharjono disambut dengan siriah dalam carano saat sosialisasi Perda RPPLH di Jorong Kampung Baru, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Jumat. (humas)

PASAMAN (18/8/2023) - Anggota DPRD Sumbar, Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda Sumbar No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Di antaranya adalah persoalan debit air, pencemaran sungai, tentang tutupan lahan yang sudah mulai banyak terbuka serta beralih fungsinya lahan.

"Persoalan degradasi lahan atau berkurangnya manfaat lahan, pencemaran lingkungan dengan kegiatan tambang serta persoalan sampah jug jadi fokus perlindungan pada Perda RPLH ini," jelas Suharjono di Pasaman, Jumat.

Hal itu dikatakan Suharjono saat Sosialisasi Perda RPPLH di Jorong Kampung Baru, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol. Ikut hadir pada sosialisasi itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat.

Baca juga: Sosper RPPLH di Panti, Suharjono: Wujudkan Harmonisasi Masyarakat dengan Lingkungan

Menurut Suharjono, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda RPPLH ini, agar masyarakat bisa mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu, juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.

"Perda ini berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga," jelas Suharjono.

Sementara, tokoh masyarakat mengucapkan banyak terimakasih pada Suharjono yang telah berkenan mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kabupaten Pasaman.

"Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi," jelasnya. (*)

Baca juga: Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022, Suharjono: Butuh Kolaborasi Jaga Perlindungan Lingkungan Hidup

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: