Sosper RPPLH di Panti, Suharjono: Wujudkan Harmonisasi Masyarakat dengan Lingkungan

Selasa, 30 April 2024, 09:27 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Sosper RPPLH di Panti, Suharjono: Wujudkan Harmonisasi Masyarakat dengan Lingkungan
Anggota DPRD Sumbar, Suharjono bersama camat Panti, serta perangkat nagari Panti Timur dan jorong serta pemuda, foto bersama usai kegiatan Sosper RPPLH, Selasa. (humas)

PASAMAN (23/4/2024) - Anggota DPRD Sumbar, Suharjono menyampaikan, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda No 2 Tahun 2020, agar bisa mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan.

"Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) No 2 Tahun 2020 ini juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat," ungkap Suharjono.

Hal itu disampaikan Suharjono saat jadi narasumber pada kegiatan Sosper No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar ini menggelar Sosper di Rumah Ketua Pemuda Lundar, Dodo di Goduang Jalan Lundar Kuamang Lundar, Jorong Lundar, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Baca juga: Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022, Suharjono: Butuh Kolaborasi Jaga Perlindungan Lingkungan Hidup

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Panti, Kepala Jorong Lundar, Kepala Jorong Kati Mahar, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda serta masyarakat.

Dikesempatan itu, Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang jadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu.

"Perda RPPLH ini harus sering disosialisasikan. Karena penting untuk masyarakat, agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya," tegas Suharjono.

Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2020 ini, terang dia, merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik pada masyarakat, tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup.

Baca juga: Sosialisasi Perda RPPLH di Bonjol, Suharjono: Ciptakan Lingkungan Lestari Perlu Kolaborasi

"Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup," ujar Suharjono sembari menyebut, tujuan Perda ini untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI