Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Puluhan Kg Sabu, Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five Disita
"Dari pengakuan Bayu, dia dikendalikan oleh S dan E pasangan suami istri asal Sumut yang dikabarkan berada di Malaysia," kata AKBP Bimo.
Bimo menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PPDB Online Tahun 2024, Komisi V DPRD Riau: Jangan Sampai Label 'Sekolah Plus' Sebatas Nama
- Warga Pangkalan Kuras Terluka Diamuk Gajah Liar Sumatera
- THR ASN Pemprov Riau Dibayarkan 1 April 2024, Sekdaprov: Pergubnya Telah Rampung
- Pengumuman Formasi PPPK Riau Tahun 2024 Ditunda
- Kartika Roni Dilantik PAW DPRD Riau Sisa Masa Jabatan 2019-2024