THR ASN Pemprov Riau Dibayarkan 1 April 2024, Sekdaprov: Pergubnya Telah Rampung
PEKANBARU (25/3/2024) - Kabar gembira untuk Pasalnya pemerintah setempat segera membayarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah rampung.
"Pergub ini nantinya sebagai dasar kita untuk pembayaran THR," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra di Pekanbaru, Senin).
Indra menyebut, untuk anggaran pembayaran THR tidak ada persoalan. Dimana anggaran tersedia dan siap dibayarkan.
Baca juga: BI Sumbar Perkenalkan QRIS Tuntas untuk Berbagi THR, Ini Caranya
Namun, pembayaran THR tergantung usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
"Insya Allah tanggal 1 April THR ASN sudah mulai bisa dicairkan. Tentu pembayaran THR sesuai permintaan OPD baru bisa kita proses pencairannya," sebutnya.
Indra menyatakan, pembayaran THR ASN tahun ini mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13.
"Pola pembayaran THR sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Jadi THR dibayarkan 100 persen. Kita ikut aturan yang diterbitkan pemerintah pusat," tandasnya.
Baca juga: Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PPDB Online Tahun 2024, Komisi V DPRD Riau: Jangan Sampai Label 'Sekolah Plus' Sebatas Nama
- Warga Pangkalan Kuras Terluka Diamuk Gajah Liar Sumatera
- Pengumuman Formasi PPPK Riau Tahun 2024 Ditunda
- Kartika Roni Dilantik PAW DPRD Riau Sisa Masa Jabatan 2019-2024
- Gubernur Riau Tegur Eselon II yang Habiskan Waktu Nongkrong di Kedai Kopi