THR ASN Pemprov Riau Dibayarkan 1 April 2024, Sekdaprov: Pergubnya Telah Rampung
PEKANBARU (25/3/2024) - Kabar gembira untuk Pasalnya pemerintah setempat segera membayarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah rampung.
"Pergub ini nantinya sebagai dasar kita untuk pembayaran THR," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra di Pekanbaru, Senin).
Indra menyebut, untuk anggaran pembayaran THR tidak ada persoalan. Dimana anggaran tersedia dan siap dibayarkan.
Baca juga: Di Pessel, SK ASN Formasi 2023 dalam Proses Penerbitan
Namun, pembayaran THR tergantung usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
"Insya Allah tanggal 1 April THR ASN sudah mulai bisa dicairkan. Tentu pembayaran THR sesuai permintaan OPD baru bisa kita proses pencairannya," sebutnya.
Indra menyatakan, pembayaran THR ASN tahun ini mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13.
"Pola pembayaran THR sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Jadi THR dibayarkan 100 persen. Kita ikut aturan yang diterbitkan pemerintah pusat," tandasnya.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Raih Penghargaan Sistem Merit dari KASN
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu Sharing Informasi dengan Disparpora Rohil
- Komisi I DPRD Riau Pertanyakan Hasil Penataan Wilayah ke Biro Pemotda
- Karmila Sari jadi Narasumber pada Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemuda
- Agung Nugroho bersama Eva Yuliana dan Yuyun Hidayat Hadiri Bagholek Godang masyarakat Kampar
- Rapat Finalisasi Ranperda tentang Trantibum Linmas Hadirkan Kemenkum HAM Riau dan Mitra Kerja