Program Penghapusan Denda Pajak Pekanbaru Berakhir 17 Hari Lagi
PEKANBARU (14/8/2023) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek Kurniawan mengimbau masyarakat agar segera membayarkan pajak sebelum masa penghapusan denda pajak berakhir per 31 Agustus 2023.
"Kita harapkan, masyarakat dapat memanfaatkan program stimulus yang diberikan bapak wali kota Pekanbaru. Untuk itu, bayarlah PBB sebelum jatuh tempo, tanggal 31 Agustus 2023 ini," harap Alek Kurniawan, Senin.
Diketahui, pada tahun 2023 ini, Pemko Pekanbaru menjalankan program penghapusan denda pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dimana, masyarakat yang membayar pajak sebelum tanggal 31 Agustus, tidak akan dipungut denda.
Baca juga: HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa
"Pemerintah kota memberikan stimulus tunggakan seluruh pajak, tidak akan dipungut denda selama dia membayarnya sebelum tanggal 31 Agustus 2023," jelasnya.
Agar program stimulus ini diketahui oleh seluruh masyarakat, pemerintah kota lewat Bapenda giat menyosialisasikan pada masyarakat.
"Kita terus sosialisasikan stimulus pak wali ini, agar betul-betul sampai ke masyarakat."
"Selain itu, upaya kita dalam mencapai target pajak PBB ini, mendorong monitoring terhadap WP potensial agar membayar tidak lewat dari tanggal 31 Agustus 2023," terangnya.
Baca juga: Pj Gubernur Dialog dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
Dikatakan Alek Kurniawan, pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan lebih baik kedepannya dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kecamatan Bukit Raya Gelar Festival Lampu Colok, Ini Pesan Muflihun
- Mulai Jumat Pukul 09.00 WIB, Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi, Kecuali Truk Jenis Ini
- Disdalduk KB Pekanbaru Dinobatkan Terbaik II Pengelolaan SIGA
- Ini Capaian Pemko Pekanbaru Sepanjang Tahun 2023
- Disdukcapil Pekanbaru Layani Warga Usia 16 Tahun Rekam Data KTP Elektronik