Program Penghapusan Denda Pajak Pekanbaru Berakhir 17 Hari Lagi

Rabu, 16 Agustus 2023, 12:30 WIB | Kabar Daerah | Kota Pekanbaru
Program Penghapusan Denda Pajak Pekanbaru Berakhir 17 Hari Lagi
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PEKANBARU (14/8/2023) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek Kurniawan mengimbau masyarakat agar segera membayarkan pajak sebelum masa penghapusan denda pajak berakhir per 31 Agustus 2023.

"Kita harapkan, masyarakat dapat memanfaatkan program stimulus yang diberikan bapak wali kota Pekanbaru. Untuk itu, bayarlah PBB sebelum jatuh tempo, tanggal 31 Agustus 2023 ini," harap Alek Kurniawan, Senin.

Diketahui, pada tahun 2023 ini, Pemko Pekanbaru menjalankan program penghapusan denda pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dimana, masyarakat yang membayar pajak sebelum tanggal 31 Agustus, tidak akan dipungut denda.

Baca juga: HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa

"Pemerintah kota memberikan stimulus tunggakan seluruh pajak, tidak akan dipungut denda selama dia membayarnya sebelum tanggal 31 Agustus 2023," jelasnya.

Agar program stimulus ini diketahui oleh seluruh masyarakat, pemerintah kota lewat Bapenda giat menyosialisasikan pada masyarakat.

"Kita terus sosialisasikan stimulus pak wali ini, agar betul-betul sampai ke masyarakat."

"Selain itu, upaya kita dalam mencapai target pajak PBB ini, mendorong monitoring terhadap WP potensial agar membayar tidak lewat dari tanggal 31 Agustus 2023," terangnya.

Baca juga: Pj Gubernur Dialog dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau

Dikatakan Alek Kurniawan, pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan lebih baik kedepannya dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024