Anggaran Hibah dan Bansos Ada Setelah Urusan Wajib Dipenuhi

Selasa, 01 Desember 2015, 19:54 WIB | News | Kota Padang
Anggaran Hibah dan Bansos Ada Setelah Urusan Wajib Dipenuhi
Staf Ahli Walikota Padang Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Bambang Sutrisno, Selasa (1/12/2015), membuka pelatihan terhadap aparatur dalam rangka pengawasan bantuan keuangan se-Kota Padang, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Bagindo Aziz Chan, Balaiko
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos), harus betul-betul dipahami Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Padang. Jika tidak, nantinya akan berdampak pada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penerima hibah.

Hal ini dibahas dalam kegiatan pelatihan terhadap aparatur dalam rangka pengawasan bantuan keuangan se-Kota Padang, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Selasa (1/12/2015).

Staf Ahli Walikota Padang Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Bambang Sutrisno saat membuka kegiatan ini menyampaikan, pemberian bantuan dana hibah dan bansos, secara aturan dibenarkan karena memang dialokasikan di APBD maupun APBN.

"Jadi, untuk pemberiannya dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Seperti memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas serta manfaat untuk masyarakat," imbau Bambang. (Baca: Pengelolaan Hibah/Bansos, Eri: Sering Ditumpangi Kepentingan Oknum)

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

Menurut Bambang, pemberian bantuan hibah dan bansos harus selektif dan memenuhi persyaratan. Penerima bantuannya bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

"Bansos hanya diberikan ke calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial. Kemudian, untuk kriteria persyaratan penerima bantuan, harus meliputi identitas yang jelas dan berdomisili di wilayah daerah," terangnya.

Setelah pemberian bantuan, lanjut Bambang, SKPD terkait wajib melakukan evaluasi dan monitoring. Apabila dalam monitoring terdapat penggunaan hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan usulan yang disetujui, penerima hibah/bansos dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini dikarenakan, masih banyak kendala karena kurang pahamnya penerima bantuan dan pemberi bantuan dari SKPD tentang hibah dan bansos yang sering berujung ke ranah hukum.

Baca juga: Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri

"Dalam pelatihan pengawasan bantuan keuangan ini, mari kita sama-sama memahami dan menyatukan persepsi, agar nantinya tidak bermasalah dan penyaluran dana hibah dan bansos dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya," tukuk Bambang. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: