Bayar Pakai QRIS Dikenakan Biaya Mulai 1 Juli 2023, BI: Jadi Beban Pedagang

PEKANBARU (10/7/2023) -- Bank Indonesia kenakan biaya pembayaran dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 lalu.
Konsumsen sebagai pengguna jasa QRIS, tidak perlu khawatir. Karena, pungutan biaya admin sebesar 0,3 persen tersebut hanya dibebankan pada pedagang (merchant).
"Ini sebenarnya akan berdampak untuk konteks pelayanan QRIS yang lebih baik. Karena di sini kan ada pelaku usaha juga, penyedia jasa dan sebagainya," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Riau, M Nur di Pekanbaru, Senin.
Ia mengakui, untuk di awal memang pasti ada keluhan tapi dalam dunia modern itu biayanya sudah dipilih yang paling rendah dan yang paling tidak membebankan.
Baca juga: Pasar Atas, Pasar Bawah, Pasar Aur Kuning Bukittinggi dan Pasar Serikat C Batusangkar Siap QRIS
"Dapat kami tekankan, bahwa itu memang bukan beban masyarakat, itu menjadi beban dari merchant atau pedagang," tegasnya.
Untuk merchant, M Nur mengimbau, patuh kepada aturan yang berlaku. "Merchant harus ikut dan patuh pada aturan yang ada. Jangan bebankan ke masyarakat. Itu memang sangat kecil hanya 0,3 persen saja," ucapnya.
Disinggung apakah kebijakan ini nantinya tidak berdampak kepada menurunnya pengguna QRIS, M Nur mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu seperti apa kedepannya.
"Kalau sekarang, mungkin bisa beropini, tapi kita lihat dulu sementara seperti apa," pungkasnya. (*)
Baca juga: Ini Kiat Pengelola TMSBK Kinantan Atasi Kebocoran Retribusi Karcis
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ustad Adi Hidayat Tabligh Akbar di Masjid Annur 20 Juli 2023 Ba'da Magrib
- Kunker ke Riau, Komisi II DPR RI Sebut Tenaga Honorer Tak akan Diberhentikan, Ini Rancangannya
- SMKN 5 Mandau Diresmikan, Gubernur: Siapkan Jurusan sesuai Potensi Daaerah
- Ombudsman Riau Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023, Ini 3 Aspek yang Dinilai
- Revitalisasi Danau Bakuok Tuntas, Ini Harapan Komisi V DPR RI