Bayar Pakai QRIS Dikenakan Biaya Mulai 1 Juli 2023, BI: Jadi Beban Pedagang

Selasa, 11 Juli 2023, 04:00 WIB | Valoranews Pekanbaru | Provinsi Riau
Bayar Pakai QRIS Dikenakan Biaya Mulai 1 Juli 2023, BI: Jadi Beban Pedagang
Ilustrasi.

PEKANBARU (10/7/2023) -- Bank Indonesia kenakan biaya pembayaran dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 lalu.

Konsumsen sebagai pengguna jasa QRIS, tidak perlu khawatir. Karena, pungutan biaya admin sebesar 0,3 persen tersebut hanya dibebankan pada pedagang (merchant).

"Ini sebenarnya akan berdampak untuk konteks pelayanan QRIS yang lebih baik. Karena di sini kan ada pelaku usaha juga, penyedia jasa dan sebagainya," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Riau, M Nur di Pekanbaru, Senin.

Ia mengakui, untuk di awal memang pasti ada keluhan tapi dalam dunia modern itu biayanya sudah dipilih yang paling rendah dan yang paling tidak membebankan.

Baca juga: Bank Nagari Gelar Bazar Paket Pangan Murah, Pembayaran Pakai QRIS

"Dapat kami tekankan, bahwa itu memang bukan beban masyarakat, itu menjadi beban dari merchant atau pedagang," tegasnya.

Untuk merchant, M Nur mengimbau, patuh kepada aturan yang berlaku. "Merchant harus ikut dan patuh pada aturan yang ada. Jangan bebankan ke masyarakat. Itu memang sangat kecil hanya 0,3 persen saja," ucapnya.

Disinggung apakah kebijakan ini nantinya tidak berdampak kepada menurunnya pengguna QRIS, M Nur mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu seperti apa kedepannya.

"Kalau sekarang, mungkin bisa beropini, tapi kita lihat dulu sementara seperti apa," pungkasnya. (*)

Baca juga: BI Sumbar Perkenalkan QRIS Tuntas untuk Berbagi THR, Ini Caranya

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: