SISTEM HITUNG SUARA PEMILU 2024, Epaldi Bahar: Seluruh Anggota KPPS Wajib Ikut Bimtek
Sekarang, lanjut dia, KPU RI ada ide, penghitungan itu dibuat panel atau paralel, dengan terlebih dahulu menyelesaikan aspek regulasinya.
Misal, karena yang berwenang mengesahkan surat suara itu Ketua KPPS, maka harus diberikan Surat Mandat oleh Ketua KPPS, kepada salah satu anggota yang memimpin penghitungan di panel lain.
"Artinya, ada 2 panel penghitungan suara di TPS," ucapnya.
Baca juga: Ini Hal Penting yang Harus Dicermati KPPS dan Pemilih di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Pertama: menghitung surat suara Presiden dan DPD, dipimpin Ketua KPPS, dibantu 2 anggota KPPS.
Ke dua: untuk penghitungan DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, ada 4 anggota KPPS di situ.
"Yang, salah satunya menerima mandat dari Ketua KPPS, untuk memimpin penghitungan suara," ujar Epaldi Bahar.
Paling Memungkinkan
Dua panel ini paling memungkinkan, karena ada kaitannya dengan ketersediaan saksi, apalagi saksi pilpres dan DPD pasti beda.
Sedang saksi pileg (DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten & Kota), hanya satu saksi.
Sehingga secara personil dan SDM semuanya masih terakomodir.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024: KERAS OMBAK, Sekretaris Perindo Sumbar Maju di Pilkada Pessel
- Resah dengan Angka Kemiskinan Pessel, Angga Azkardha: Insya Allah Siap Ikut Kontestasi Pilkada 2024
- PILKADA 2024: Nasdem Pessel Serahkan 17 Nama Cakada ke DPW Sumbar
- PILKADA 2024: Tiga Kandidat Cakada Tahun 2020 Daftar ke Nasdem
- PILKADA 2024: PKB Pessel Digoda Empat Petinggi Parpol