Ini Hal Penting yang Harus Dicermati KPPS dan Pemilih di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
![Ini Hal Penting yang Harus Dicermati KPPS dan Pemilih di Hari Pencoblosan Pemilu 2024](https://valoranews.com/photos/berita/berita-ini-hal-penting-yang-harus-dicermati-kpps-dan-pemilih-di-hari-pencoblosan-pemilu-valoranews-060224050854.jpeg)
PADANG (6/2/2024) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menegaskan, KTP elektronik merupakan hal wajib yang harus dibawa pemilih pada hari pemungutan dan penghitungan suara, 14 Februari 2024.
"Membawa dokumen C-Pemberitahuan kemudian memperlihatkan KTP Elektronik pada petugas KPPS sebelum mencoblos ini, diatur dalam Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 tentang Pungut Hitung," ungkap Ory di Padang, Selasa.
Dijelaskan Ory, untuk menjaga ketersediaan surat suara, pemilih yang telah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) disarankan datang di rentang waktu 07.00 hingga pukul 10.59 WIB.
Sementara, untuk pemilih pindahan yang tercatat pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan hak pilih dengan menyerahkan dokumen A-Pindah Memilih serta memperlihatkan KTP Elektronik.
Baca juga: Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Tuntas, Khadafi: 321 Saran Perbaikan Telah Disampaikan
"Pemilih kategori DPTb disarankan datang menggunakan hak pilih jam 11.00 hingga jam 11.59 WIB," ungkapnya.
"Meski demikian, kedatangan pemilih DPT dan DPTb di luar jam kedatangan yang sudah diatur, KPPS tetap wajib melayaninya," tegas Ory.
Sedankan pemilih yang belum masuk DPT dan DPTb, dapat menggunakan Hak Pilih hanya dengan membawa KTP Elektronik.
"Pemilih dengan kriteria seperti ini, dikategorikan sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan hanya bisa dilayani direntang pukul 12.00 hingga 13.00 WIB," sebutnya.
Baca juga: Dishub Bukittinggi Gelar Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan 2024
Pemilih DPK, hanya dapat dilayani di TPS dalam Nagari/Desa atau Kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP Elektronik pemilih dan sepanjang surat suara masih tersedia.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar
Berita Terkait
- Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Tuntas, Khadafi: 321 Saran Perbaikan Telah Disampaikan
- Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media di Padang, Ini yang Dibahas
- Pansus IV DPRD Jambi Pelajari Perda Sumatera Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya
- Suwirpen: Kekerasan Anak di Sumbar Seperti Fenomena Gunung Es
- Ini Harapan Gubernur Sumbar di Pelantikan Rektor Baru Universitas Metamedia