SISTEM HITUNG SUARA PEMILU 2024, Epaldi Bahar: Seluruh Anggota KPPS Wajib Ikut Bimtek
Sebab, panel satu ada saksi Presiden & DPD, sedangkan di panel ke dua, saksi parpol.
"Dengan cara begini, saya yakin, waktu yang terpakai akan terpangkas sangat efektif, karena ada 2 panel (panel A & B) penghitungan di TPS," ucap Epaldi Bahar.
KPPS Mampu
Nantinya, pasti ada persepsi yang muncul, serta menyebut, apakah anggota KPPS mampu melaksanakan ke dua panel penghitungan di TPS ?
Jadi begini, jelas Epaldi Bahar, saat penghitungan, 1 orang dibutuhkan untuk membuka dan membaca surat suara, itu tugas Ketua KPPS.
Seorang lagi bertugas mencatat di plano atau di kertas teli, itu anggota KPPS ke dua.
Satu orang lagi, bertugas untuk mengelompokkan surat suara yang sudah dihitung langsung diikat, ini KPPS ke tiga.
"Pola kerja ini, untuk panel A, di surat suara Presiden dan DPD, cukup 3 orang, karena jumlah surat suaranya sederhana," jelasnya.
Untuk panel B atau suara parpol (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota), perlu 4 orang pesertanya, karena jenis pemilihannya 3 surat suara, juga berukuran besar.
"Jadi, perlu 1 orang bertugas untuk membuka surat suara, diserahkan ke ketua, ketua menilai surat suara itu sah atau tidak sah, 1 mencatat ke plano, 1 lagi melipat dan mengelompokkan surat suara yang sudah dihitung tadi," terang Epaldi Bahar
Menyoal mampu atau tidaknya ke 7 orang anggota KPPS melakukan hal tersebut, harusnya mampu.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji