10% Anggaran Kesehatan Tak Lagi Wajib, Ini 12 Poin Penting RUU Kesehatan yang akan Disahkan
Usulan tersebut didasarkan pada aspirasi yang diterima dari berbagai pihak, termasuk petani tembakau.
Menurut Melki, nantinya tembakau, narkotika serta minuman beralkohol akan diatur tersendiri dalam aturan yang berbeda, baik melalui Peraturan Pemerintah maupun Undang - Undang eksisting.
"Regulasi terkait masing-masing itu akan diatur oleh pemerintah. Tembakau itu kan sudah ada eksisting, Narkotika sudah ada UU-nya, minol juga sudah ada PP-nya," ungkap dia.
"Kemudian kita sepakati pisahkan tembakau dengan regulasi lebih ketat. Buat tembakau sendiri, rokok dan rokok elektrik akan ada PP-nya masing-masing," pungkas Melki. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU