10% Anggaran Kesehatan Tak Lagi Wajib, Ini 12 Poin Penting RUU Kesehatan yang akan Disahkan
JAKARTA (20/6/2023) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disepakati DPR dan pemerintah untuk disahkan jadi UU.
"RUU ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan yang di antaranya meliputi 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law," ungkap Ketua Panja RUU Kesehatan DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, di Ruang Komisi IX, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.
Berikut 12 hal penting dari RUU Kesehatan tersebut.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.
Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.
Tiga, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.
Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.
Selanjutnya, kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024