10% Anggaran Kesehatan Tak Lagi Wajib, Ini 12 Poin Penting RUU Kesehatan yang akan Disahkan

Selasa, 20 Juni 2023, 12:00 WIB | News | Nasional
10% Anggaran Kesehatan Tak Lagi Wajib, Ini 12 Poin Penting RUU Kesehatan yang akan...
Ketua Panja RUU Kesehatan DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.

"Substansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak bahkan jadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk," ungkap dia.

"Kami harapkan agar semua pihak bisa menerima menjadi aspirasi bersama dan bisa kita laksanakan dan ini akan jadi wajah baru dunia kesehatan tanah air," tambah Melki.

Terkait substansi yang jadi concern masyarakat, Melki memastikan beleid tersebut memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun medis dalam menjalankan praktik sehari-hari dan rentan mengalami kriminalisasi.

Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.

"Kita sangat melindungi tenaga medis kesehatan, jadi apabila kemudian dipersoalkan oleh keluarga pasien, akan ada mekanisme pendahuluan untuk diuji dulu melalui mekanisme internal seperti majelis kehormatan atau majelis disiplin dan sebagainya," jelas Melki.

Melki juga menjelaskan, DPR bersama Pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran atau mandatory spending kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan, baik di tingkat pusar dan daerah.

Hal ini dimaksudkan agar tujuan dialokasikan Mandatory Spending bukan berdasarkan besarnya alokasi, tetapi adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

Sebagai gantinya, Kemenkes mengusulkan mekanisme Rencana Induk Kesehatan Nasional dengan mengintegrasikan antara pemerintah daerah, pusat dan badan/ lemnbaga lain sebagai metode baru menggantikan program mandatory spending.

"Prinsipnya, semua program yang berkaitan dengan program strategis nasional yang berkait di bidang kesehatan itu harus disiapkan anggarannya dan itu sudah menjadi komitmen bersama untuk memastikan program kesehatan bisa berjalan dan berdampak langsung pada masyarakat," urai Melki.

Tembakau Dipisakan dari Zat Adiktif

Selanjutnya, Politisi dari Fraksi Golkar ini juga menyampaikan usulan untuk memisahkan tembakau dari zat adiktif seperti alkohol dan narkotika.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: