DPRD Yakinkan Gubernur, Ranperda Perhutanan Sosial Sudah Sesuai RPJMD Sumbar 2016-2021
PADANG (26/5/2023) - Juru bicara Komisi II DPRD Sumbar, Arkadius Intan Bano menegaskan, landasan hukum salah satu Ranperda usul Prakarsa DPRD Sumbar di tahun 2023 ini yakni Ranperda tentang Perhutanan Sosial, sudah sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
"Dengan adanya perda yang mengatur tentang perhutanan sosial, maka akan ada regulasi yang mengarahkan pada pelestarian hutan dan pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan masyarakat," terang Arkadius dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban DPRD terkait tanggapan gubernur tentang Ranperda Prakarsa DPRD tentang Perhutanan Sosial, Jumat.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang juga dihadiri Mahyeldi (gubernur). Selain itu, juga hadir pimpinan OPD, BUMD, Forkopimda serta undangan lainnya.
Arkadius mengatakan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.
Pemerintah pusat, lanjit Arkadius, telah mencanangkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.
"Selain di tingkat pusat, kebijakan ini juga diimplementasikan di tingkat provinsi," ujarnya.
Kebijakan ini pun sudah dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2016-2021.
Dalam RPJMD tersebut disebutkan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Sumbar dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
"Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan," ujarnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Narasumber di Unand, Supardi Tantang Perguruan Tinggi Kawal Pilkada Nasional Serentak 2024
- Ini Tanggal Pelantikan Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Hasil Pemilu 2024 di Sumatera Barat
- Gubernur Sumbar Ajak Danrem 032/Wbr Susuri Jalan Tol Padang-Sicincin dengan Motor Trabas
- Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
- Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar