Ranperda Perhutanan Sosial Disahkan, Kewenangan Pengelolaan Hutan Desa dan Kemasyarakatan akan jadi Kewenangan Gubernur

Jumat, 05 April 2024, 22:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ranperda Perhutanan Sosial Disahkan, Kewenangan Pengelolaan Hutan Desa dan Kemasyarakatan...
Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama Hansastri (Sekdaprov Sumbar) serta pimpinan dewan lainnya, foto bersama usai penandatangan kesepakatan bersama pengesahan Ranperda Perhutanan Sosial, Jumat. (humas)

PADANG (5/4/2024) - Provinsi Sumatera Barat memiliki luas kawasan hutan seluas 2.286.883 Ha atau sekitar 54,43% dari luasan Provinsi Sumatera Barat.

Kawasan itu terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK)

"Sebanyak 950 dari total 1.159 nagari di Sumatera Barat, berada di sekitaran kawasan hutan. Kondisi geografis inilah sebagai alasan kenapa penting untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Hal itu disampaikan Supardi, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda Perhutanan Sosial di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Jumat.

Baca juga: Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Kewenangan Provinsi hanya di Hutan Nagari dan Kemasyarakatan

Dikatakan, Ranperda Perhutanan Sosial ini merupakan kebijakan pembangunan kehutanan dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan, sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, Perhutanan Sosial juga jadi salah satu isu strategis Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Barat 2021-2026, yang merupakan bagian dari Isu Produktivitas dan Nilai Tambah Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.

Dimana, dinyatakan bahwa, Sektor Kehutanan akan semakin menguatnya tarik-menarik kepentingan sejumlah kawasan hutan lindung untuk tujuan konservasi atau tujuan ekonomi.

Begitupula ancaman alih fungsi hutan untuk perkebunan, pertambangan dan galian, bahkan penebangan ilegal.

Baca juga: Agam Usulkan Hutan Desa 17.010 H

Pada saat bersamaan, masyarakat miskin yang bermukim di sekitar hutan yang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan keberlanjutan penghidupan harus diarahkan dengan mengembangkan perhutanan sosial.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: