Sosialisasi Perda Sumatera Barat No 7 Tahun 2021: Kekerasan Perempuan dan Anak masih Dianggap Aib, Hidayat: Potensi jadi Kebiasaan Baru
"Dengan mengetahui produk hukum daerah, pemahaman masyarakat akan lebih luas dan bisa mengetahui hak-hak mereka secara hukum saat kejadian di norma Perda itu mereka alami," katanya.
Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021 ini digelar Hidayat di daerah Padang Baru, Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut, juga dibuka ruang diskusi dengan peserta sosialisasi dan sejumlah tokoh masyarakat yang hadir saat kegiatan tersebut dijalankan. (kyo)
Baca juga: Hidayat: Program Pokir Anggota DPRD itu harus jadikan Masyarakat Mandiri dan Berdaya Saing
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024