Sosialisasi Perda Sumatera Barat No 7 Tahun 2021: Kekerasan Perempuan dan Anak masih Dianggap Aib, Hidayat: Potensi jadi Kebiasaan Baru
PADANG (14/4/2023) - Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, substansi dari Perda No 7 Tahun 2021 adalah mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak.
"Dasar pemikiran dilahirkannya regulasi ini, berangkat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencuat, apakah itu dari ayah kandung ke anak kandung, guru ke murid, dosen ke mahasiswa dan yang lainnya," ungkap Hidayat usai sosialisasi peraturan di daerah pemilihannya (Dapil) di Kota Padang, Jumat.
Peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut Hidayat, pada Perda ini dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak. Apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya atau kekerasan, kemana harus dihubungi atau melapor.
"Semua itu diatur dalam Perda No 7 Tahun 2021 yang memang sangat penting diketahui oleh masyarakat," ujar Hidayat.
Hidayat menambahkan, sejalan dengan subtansi yang diatur dalam Perda, jika ada kasus kekerasan atau perundungan yang dialami oleh perempuan atau anak, baik itu dari anggota keluarga atau komponen masyarakat yang lain, pihaknya mendorong hal itu agar dibuka saja.
Dilaporkan kepada pihak terkait, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Jika tidak dibuka dan dianggap aib, akan ada potensi, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat," ulasnya.
Tujuan sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021 ini, ungkap politisi Partai Gerindra ini, agar masyarakat bisa paham, mengerti dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah ada, dan subtansi yang diatur di dalamnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
- Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar
- Sumbar Targetkan Indeks SAKIP Predikat A, Sekda: Patuhi 10 Rekomendasi Kemenpan RB
- DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya
- Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Pelajari Hal Ini ke DPRD Sumbar