Sosialisasi Perda Sumatera Barat No 7 Tahun 2021: Kekerasan Perempuan dan Anak masih Dianggap Aib, Hidayat: Potensi jadi Kebiasaan Baru
PADANG (14/4/2023) - Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, substansi dari Perda No 7 Tahun 2021 adalah mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak.
"Dasar pemikiran dilahirkannya regulasi ini, berangkat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencuat, apakah itu dari ayah kandung ke anak kandung, guru ke murid, dosen ke mahasiswa dan yang lainnya," ungkap Hidayat usai sosialisasi peraturan di daerah pemilihannya (Dapil) di Kota Padang, Jumat.
Peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut Hidayat, pada Perda ini dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak. Apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya atau kekerasan, kemana harus dihubungi atau melapor.
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
"Semua itu diatur dalam Perda No 7 Tahun 2021 yang memang sangat penting diketahui oleh masyarakat," ujar Hidayat.
Hidayat menambahkan, sejalan dengan subtansi yang diatur dalam Perda, jika ada kasus kekerasan atau perundungan yang dialami oleh perempuan atau anak, baik itu dari anggota keluarga atau komponen masyarakat yang lain, pihaknya mendorong hal itu agar dibuka saja.
Dilaporkan kepada pihak terkait, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Jika tidak dibuka dan dianggap aib, akan ada potensi, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat," ulasnya.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
Tujuan sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021 ini, ungkap politisi Partai Gerindra ini, agar masyarakat bisa paham, mengerti dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah ada, dan subtansi yang diatur di dalamnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah