Sosialisasi Perda Sumatera Barat No 7 Tahun 2021: Kekerasan Perempuan dan Anak masih Dianggap Aib, Hidayat: Potensi jadi Kebiasaan Baru

Sabtu, 15 April 2023, 16:27 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sosialisasi Perda Sumatera Barat No 7 Tahun 2021: Kekerasan Perempuan dan Anak masih...
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2021 di daerah Padang Baru, Kota Padang, Jumat. (humas)

PADANG (14/4/2023) - Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, substansi dari Perda No 7 Tahun 2021 adalah mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak.

"Dasar pemikiran dilahirkannya regulasi ini, berangkat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencuat, apakah itu dari ayah kandung ke anak kandung, guru ke murid, dosen ke mahasiswa dan yang lainnya," ungkap Hidayat usai sosialisasi peraturan di daerah pemilihannya (Dapil) di Kota Padang, Jumat.

Peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut Hidayat, pada Perda ini dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak. Apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya atau kekerasan, kemana harus dihubungi atau melapor.

Baca juga: 2662 Guru Honorer Sumbar Dinyatakan Pemerintah Lulus Seleksi PPPK, Ngadu ke Dewan karena Pengangkatan Tak Jelas

"Semua itu diatur dalam Perda No 7 Tahun 2021 yang memang sangat penting diketahui oleh masyarakat," ujar Hidayat.

Hidayat menambahkan, sejalan dengan subtansi yang diatur dalam Perda, jika ada kasus kekerasan atau perundungan yang dialami oleh perempuan atau anak, baik itu dari anggota keluarga atau komponen masyarakat yang lain, pihaknya mendorong hal itu agar dibuka saja.

Dilaporkan kepada pihak terkait, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Jika tidak dibuka dan dianggap aib, akan ada potensi, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat," ulasnya.

Baca juga: Dibangun Februari 2018, Hingga 2024 Tak Satupun Ruas Tol Tuntas, Ini Kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar

Tujuan sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021 ini, ungkap politisi Partai Gerindra ini, agar masyarakat bisa paham, mengerti dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah ada, dan subtansi yang diatur di dalamnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: