Tiga Kelompok Produk Wajib Sertifkat Halal Hingga 2024, Ini Cara Mengurusnya dengan Aplikasi SIHALAL

Sabtu, 28 Januari 2023, 10:48 WIB | Gaya Hidup | Nasional
Tiga Kelompok Produk Wajib Sertifkat Halal Hingga 2024, Ini Cara Mengurusnya dengan...
Infografis alur pendaftaran proses sertifkat halal.

Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal tak cuma penting bagi para konsumen, namun juga untuk para produsen. Label halal ini bermanfaat untuk memberikan rasa "aman" bagi konsumen. Dan juga sebagai jaminan bagi mereka bahwa produk-nya diproduksi dengan metode halal.

Untuk produsen sendiri, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan kepada produk. Produk yang bersertifikat halal mempunyai kekuatan saing yang tinggi, kalau diperbandingkan dengan produk yang tak mencantumkan label halal.

Masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, adalah "Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan."

Baca juga: Mahyudin Dilantik jadi Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Helmi Pindah ke UIN Jambi

Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 perihal Penyelenggara JPH.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal?

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal di BPJH Kemenag

Sekarang mendapatkan sertifikat halal menjadi kian gampang sebab pelaksanaan registrasi dapat dilaksanakan secara online.

Dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal adalah:

  • Formulir permohonan sertifikat halal dan Pendaftaran, format tersebut dapat diunduh pada website BPJPH http://www.halal.go.id/infopenting
  • Aspek Legal seperti NIB, NPWP atau dokumen izin lainnya yang discan menjadi satu file dengan format PDF
  • Dokumen Penyelia Halal, yang diantaranya:
  1. Surat Keputusan / Surat Penunjukan sebagai Penyelia Halal yang di dalamnya terdapat nomor surat, tanggal surat dan ditandatangani oleh pimpinan atau pemilik usaha;
  2. KTP;
  3. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae;
  4. Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal;
  5. Dokumen izin lainnya dan discan menjadi satu file dengan format PDF.
  • Daftar Nama Produk dan Bahan / Menu / Barang dalam bentuk matriks. Contohnya terdapat pada Formulir Pendaftaran
  • Proses Pengolahan Produk berbentuk Flowchart atau Diagram Alur.
  • Dokumen Sistem Jaminan Halal (Manual SJH) Download disini.
  • Salinan Sertifikat Halal (Bagi Pembaruan)
  • Serta dokumen pendukung lainnya.

Tugas dari Penyelia Halal diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan;
  • Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
  • Mengkoordinasikan PPH;
  • Mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.

*Syarat Penyelia Halal wajib beragama Islam dan memiliki wawasan yang luas serta memahami syariat tentang kehalalan.

Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Tata Cara Membuat Sertifikat Halal

  • Pemohon melakukan pendaftaran diri dengan melampirkan sejumlah prasyarat dokumen (terdiri dari data pelaku usaha, nama dan tipe produk, daftar produk dan bahan yang dipakai dan pengerjaan pengolahan produk)
  • BPJPH akan meneliti semua persyaratan dokumen yang diajukan oleh Pemohon
  • Pemohon menetapkan LPH untuk memeriksa produk yang dipasarkan atau dimakan
  • Kemudian, LPH akan menjalankan pemeriksaan atau pengujian produk yang dipasarkan atau dimakan, dan hasilnya diserahkan ke MUI untuk memperoleh fatwa halal sebuah produk. LPH merupakan institusi yang menjalankan aktivitas pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan LPH, MUI melakukan penetapan kehalalan produk lewat sidang fatwa halal
  • Selanjutnya BPJPH akan menerbitkan Sertifikat dan Label Halal menurut hasil fatwa MUI

Jangka Waktu Membuat Sertifikat Halal

Berdasarkan UU No. 33/2014, BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal maksimal 7 hari kerja. Terhitung semenjak keputusan fatwa halal diterima dari MUI.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: