Tiga Kelompok Produk Wajib Sertifkat Halal Hingga 2024, Ini Cara Mengurusnya dengan Aplikasi SIHALAL
Waktu 7 hari itu belum termasuk pelaksanaan penetapan dan pengujian kehalalan produk oleh LPH yang memakan waktu 17 hari kerja dan sidang fatwa halal sampai keluar keputusan kehalalan produk paling lama 5 hari kerja. Itu artinya, untuk mendapatkan sertifikat halal memerlukan waktu kurang dari sebulan.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal dengan Aplikasi SIHALAL
Langkah-langkah untuk mengakses aplikasi SIHALAL untuk pendaftaran sertifikat halal online adalah sebagai berikut:
A. Membuat Akun
Pengguna membuka browser yang tersedia, kemudian masukkan alamat URL website SIHALAL, yaitu http://ptsp.halal.go.id/
Buat akun SIHALAL dengan klik "Create an account"
membuat akun sihalalLangkah-langkah pengisian data untuk Create an Account:
- Isi data dengan lengkap;
- Pelaku usaha, pilih type of user sebagai "Pelaku Usaha";
- Isi Nama dengan nama pelaku usaha atau nama usaha;
- Isi Email yang akan digunakan untuk login SIHALAL. Pastikan email dalam keadaan Aktif;
- Isi Password dengan minimal 8 karakter;
- Isi Confrim Password sama dengan isi pada password;
- Klik tombol "send".
- register akun sihalal
- Setelah proses registrasi selesai, pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut ini:
- notifikasi akun sihalal
Untuk kembali ke halaman Login SIHALAL, klik link yang dilingkari atau pelaku usaha bisa membuka halaman baru di browser kemudian masukkan alamat URL website SIHALAL, yaitu http://ptsp.halal.go.id/
B. Aktivasi Akun
- Setelah melakukan registrasi, silahkan cek inbox atau spam pada email yang didaftarkan
- Kemudian klik tombol "Aktifkan Akun"
- aktivasi akun sihalal
C. Login SIHALAL
- Setelah akun SIHALAL aktif, silahkan buka http://ptsp.halal.go.id/ di tab baru atau browser baru untuk melakukan login dengan cara berikut:
- Pelaku usaha memasukkan username (berupa email) dan password yang didaftarkan pada saat membuat akun
- Kemudian klik tombol "Login".
- login akun sihalal
Tahap selanjutnya untuk mendapatkan sertifikat halal secara online adalah Pendaftaran Dalam Negeri, Melengkapi Data Pelaku Usaha, Melengkapi Data dan Kirim Pengajuan, dan terakhir Tracking Status Pendaftaran serta Cek Sertifikat Halal yang terbit, semua informasi tersebut dapat diunduh pada link di bawah ini.
Jika menemui kesulitan atau butuh layanan konsultasi tentang cara mendapatkan sertifikat halal secara online dan cara memperpanjang sertifikat halal, maka Anda bisa menghubungi no. WhatsApp Layanan Konsultasi Kemenag di 08111171019 atau kirim email ke sertifikasihalal@kemenag.go.id.
Juga bisa melalui perantaraan fasilitator halal yang telah direkrut pemerintah dan ditempatkan di kabupaten/kota tempat tinggalmu, di tahun 2023 ini. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Deteksi AFib untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah dengan OMRON Complete
- Japan World Business Tawarkan Konsep Magang di Perusahaan di Jepang untuk Mahasiswa Indonesia
- 7 Rekomendasi Brand Fashion Muslim Lokal yang Trendy, Nyaman dan Stylish
- Pemulangan Jemaah Haji Kloter 31 Embarkasi Makassar Delay 39 Jam
- Gubernur Sumbar Resmikan GSG IKM SS Kupang, Ini Pesan Mahyeldi
Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
Gaya Hidup - 13 November 2024
PPI dan Pemko Bukittinggi Gelar Paskibraka Competition 2024
Gaya Hidup - 05 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024