Tiga Kelompok Produk Wajib Sertifkat Halal Hingga 2024, Ini Cara Mengurusnya dengan Aplikasi SIHALAL

Sabtu, 28 Januari 2023, 10:48 WIB | Gaya Hidup | Nasional
Tiga Kelompok Produk Wajib Sertifkat Halal Hingga 2024, Ini Cara Mengurusnya dengan...
Infografis alur pendaftaran proses sertifkat halal.

TIGAkelompok produk wajib memiliki Sertifikat Halal hingga 2024 nanti. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 nanti. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, 7 Januari 2023.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sebagaimana ketentuan yang ada dalam UU No 33 Tahun 2014, PP No 39 Tahun 2021 beserta aturan turunannya yang lain.

Diketahui, mulai 17 Oktober 2019, mengurus sertifikat halal tidak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJH Kemenag).

Baca juga: Ini Pemenang Kemenag's Talent Show 2024, Runnerup Guru MTsN 4 Agam

Karena, sertifikat halal diterbitkan BPJH setelah MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Hal ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal (UU 33/2014 JPH).

Berdasarkan UU JPH, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia, kini harus bersertifikat halal. Kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal MUI dikategorikan menjadi dua, yaitu:

Barang

Makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetis dan barang yang digunakan, dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jasa

Penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Baca juga: HAB Kemenag ke78 Tingkat Agam, Bupati: Masyarakat Butuh Layanan yang Adil, Transparan dan Akuntabel

Para pelaku usaha masih diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk meregistrasikan produknya hingga dengan 17 Oktober 2024. Bila melewati dari tanggal tersebut belum mempunyai sertifikat halal, maka bisa terkena sanksi.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: