KPU Riau Hadiri Perkenalan Aplikasi SIAKBA, Simak Tujuan dan Manfaatnya

Kamis, 22 September 2022, 10:45 WIB | Kabar Daerah | Nasional
KPU Riau Hadiri Perkenalan Aplikasi SIAKBA, Simak Tujuan dan Manfaatnya
Ketua Divisi SDM, Organisasi dan Litbang KPU RI, Parsadaan Harahap memberikan arahan pada rapat uji coba dan pembahasan panduan teknis SIAKBA, di Ball Room Hotel Pulman Jakarta Central Park, Rabu.

Hal itu penting untuk mereduksi potensi sengketa di DKPP pada proses seleksi Anggota KPU di daerah dan Badan Adhoc.

"Berkaca dari tahapan seleksi Anggota KPU maupun Badan Adhoc periode Pemilu 2019, banyak sekali sengketa yang diadukan ke DKPP," kata Afifudin.

"Artinya terdapat potensi permasalahan dan pelanggaran berkaitan dengan seleksi Anggota KPU Provinsi, Kab/Kota, dan Badan Adhoc."

"Keabsahan dan autentifikasi dokumen yang diunggah harus menjadi perhatian penting kita. Jangan sampai tidak cermat, membuat kita lengah atas adanya dokumen yang tidak autentik," ujar Afifuddin.

Betty Epsilon Idroos, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI memberi apresiasi atas lahirnya SIAKBA.

Betty menegaskan pentingnya memperhatikan aspek sosialisasi dan keamanan dari sistem informasi tersebut.

"Sebagai Kadiv Datin, saya mengapresiasi adanya SIAKBA. Dengan sudah lahirnya SIAKBA, tugas berikutnya adalah sosialisasi," ujarnya.

"Aplikasi ini harus andal dan tangguh. Tidak ada lagi 502. Syaratnya tidak boleh nambah fitur di tengah jalan. SIAKBA adalah upaya mendokumentasikan dari hulu hingga akhir," ungkapnya.

"Semua akan didokumentasikan dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, KPPSLN, dan Pantarlih. Ketika aplikasi ini bisa diakses orang luar, keamanan aplikasi ini menjadi penting;" tegas Betty Epsilon Idroos.

Dalam rapat uji coba dan pembahasan panduan teknis SIAKBA, selain membedah juga dibentangkan beberapa materi yang mendukung peningkatan kapasitas KPU se-Indonesia dalam memperkuat digitalisasi Pemilu.

Di antara materi yang disajikan adalah pertama Penatakelolaan e-Government, kedua Penyelenggaraan Sistem Elektronik, ketiga Kebijakan di bidang keamanan informasi, keempat Penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: