Atiqah Hasiholan Bangkitkan Kembali Marsinah, Ratna: Jangan Ada Lagi Cebong dan Kampret

Sabtu, 26 Maret 2022, 20:30 WIB | Wisata | Nasional
Atiqah Hasiholan Bangkitkan Kembali Marsinah, Ratna: Jangan Ada Lagi Cebong dan Kampret
Atiqah Hasiholan berperan sebagai Marsinah dalam monolog karya Ratna Sarumpaet, Kamis malam di Museum Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur.

Adalah Ratna Sarumpaet yang pertama kali "meributkan" penggusuran Kampung Akuarium oleh Gubernur DKI Jakarta pada masa itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di tahun 2016 lalu. Setelah Ratna Sarumpaet meributkan penggusuran itu, banyak pihak yang mulai memberikan perhatian.

"Umi (Ratna Sarumpaet) yang kami kenal adalah perempuan tangguh. Beliau juga membantu kami untuk ke pengadilan, sampai meminjamkan uangnya untuk bayar materai dalam surat gugatan," ujar Topas lagi.

Adapun Jajang C. Noer yang hadir di ruang virtual mengatakan, Ratna Sarumpaet adalah orang yang dialogis tak sungkan menyuarakan hal-hal yang menurutnya tidak sesuai atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: JMSI Kalimantan Timur Dikukuhkan: Media Mesti Ikut Awasi Ruang-ruang Kekuasaan

"Kami saling menyayangi, dalam arti kata kami saling mengkritik kalau salah dan memuji kalau benar. Itulah kami itu. Persahabatan kami sangat unik, sangat bagus," ucap Jajang.

Adik kandung Ratna Sarumpaet, Sam Sarumpaet mengatakan, kakaknya ini memiliki kemampuan pedagogis yang mampu mentransfer pemahamannya atas berbagai persoalan kepada orang lain.

"Dia (Ratna Sarumpaet) tidak ada takutnya pada siapapun. Jadi, kalau nyali kita manusia biasa ada ukurannya, (nyali) dia kayaknya di luar ukuran normal," ujar Sam Sarumpaet yang juga dikenal sebagai sutradara.

Aktivis prodemokrasi, Adhie Massardi yang diberi kesempatan pamungkas untuk menyampaikan pandangan mengenai Ratna Sarumpaet larut dalam haru. Ia hampir tak mampu berkata apapun.

"Ini sahabat saya. Pejuang. Ini hatinya Indonesia," ujar Adhie Massardi menahan tangis.

Cebong dan Kampret

Nama Ratna Sarumpaet sempat tercoreng dalam kasus hoax penyiksaan dirinya di bulan Oktober 2018. Dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: