Pemred Koransn.com Diancam, JMSI: Usut Tuntas karena Preseden Buruk bagi Profesi Wartawan
"Untuk hak jawab, diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media."
"Kemudian, untuk hak jawab di koran atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media," tandas Oktaf Riadi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus.
"Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan jika ditemukan ada unsur pidananya, segera kita lakukan proses penyidikan," tegas Kombes Supriadi. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Komisi III DPR RI Tetapkan 7 Calon Hakim Agung, Mardefni: Uji Kelayakan dan Kepatutan Kental Aroma Kepentingan
- Gus Imin Bicara Radikalisme, Kelompok Cipayung dan Kemenangan Pilpres Bersama Tokoh Lintas Agama
- Lulus S-1 dan D-4 Tak Lagi Harus dengan Menulis Skripsi, Mendikbudristek juga Terbitkan Beleid Penyerderhanaan Akreditasi
- Honor Gakkumdu, TPS di Kampus dan Pengawas Kelurahan jadi Temuan Komisi II DPR
- Komisi I DPRD Riau Harapkan Organisasi Wartawan dalam Satu Wadah