Tak Terima Dipecat PDIP: PN Padang Tolak Gugatan Perdata Nuzul Putra

Selasa, 14 April 2015, 16:37 WIB | News | Kota Padang
Tak Terima Dipecat PDIP: PN Padang Tolak Gugatan Perdata Nuzul Putra
Anggota DPRD Padang dari PDIP, Nuzul Putra. Dalam vonis majelis hakim PN Padang, tadi siang, gugatan perdata Nuzul Putra ditolak karena bukan merupakan wewenang dari pengadilan negeri. (foto fb nuzul putra)

VALORAnews -- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (14/4/2015) memutuskan, gugatan perdata yang diajukan anggota DPRD Padang 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra terhadap pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu, tidak dalam lingkup kewenangan pengadilan.

"Perkara yang diajukan penggugat, tidak memiliki dasar dan alasan tepat. Selanjutnya, gugatan yang diajukan penggugat, tidak merupakan wewenang dari pengadilan negeri. Untuk itu, penggugat diwajibkan untuk membayar biaya persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, M Salam Giri Basuki dengan hakim anggota Dina Hayati Sofyan dan Hj Ety, saat pembacaan putusan siang tadi.

Selanjutnya, Giri Basuki mengatakan, apa yang jadi dasar dari putusan dari perkara dengan nomor registrasi 127/Pdt.G/2014/PN.Pdg tersebut, sesungguhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari internal partai tersebut yang telah melalui mekanisme persidangan di mahkamah partai.

Atas vonis ini, kuasa hukum Nuzul Putra, Zainiati, tidak memberikan jawaban. Dia hanya diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang PN Padang. (Baca juga: Albert Minta Wako Padang Segerakan Proses PAW Nuzul Putra)

Baca juga: PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani

Nuzul Putra merupakan caleg terpilih dari Dapil IV Padang, yang melingkupi kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur pada pemilu 2014 lalu. Karena berkonflik dengan pengurus partai hingga mengatakan kader PDIP sebagai PKI (organisasi terlarang di Indonesia), mantan birokrat itu akhirnya dipecat setelah melalui persidangan di mahkamah partai.

Tak terima dipecat, caleg nomor urut 1 pada pemilu 2014 lalu itu, melayangkan gugatan perdata ke PN Padang. Dia menggugat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Tjahyo Kumolo (Sekjen) serta Ketua DPC PDI Perjuangan Padang Albert Hendra Lukman dengan Erial M Syah (wakil ketua DPC PDIP Padang). (relis)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: