PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani

Selasa, 06 Februari 2024, 14:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet...
Kantor PN Padang jalan Sudirman Padang.FOTO: Dok Ggl/tsp

PADANG (6/2/2024) - Perkara dugaan penipuan bisnis pelumas pertamina dengan terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman, terus bergulir di PN Padang, Sumatera Barat.

Dalam persidangan Senin 5 Februari 2024, sejumlah hal unik dan baru muncul.

Di mana, terdakwa Hendri Budiman dengan lantang membantah, dan tidak menerima keterangan diberikan Reni Rani (saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum).

Aksi saling bantah, terjadi dihadapan Majelis Hakim Diketuai Anton Rizal Setiawan, bersama Hakim Anggota Acep Sopian Sauri, dan Basman.

Baca juga: Latsar CPNS Lahirkan SOP Persidangan untuk Disabilitas

Diawali dari pertanyaan Hakim Anton Rizal kepada terdakwa Hendri Budiman.

"Bagaimana saudara terdakwa dua (Hendri Budiman), terkait keterangan yang diberikan saksi ini (Reni Rani) ? " ucapnya.

"Ada yang mau dibantah Pak," jawab Hendri Budiman.

"Yang mana itu," tanya Anton Rizal.

Baca juga: Hakim Tunggal PN Padang Sidangkan 7 Kasus Tipiring, 1 Terdakwa Kabur, 6 Diputus Denda

"Terkait penukaran chek ke bilyet giro yang bermasalah itu, yang mulia pak Hakim," lantang Hendri Budiman.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: