PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani
PADANG (6/2/2024) - Perkara dugaan penipuan bisnis pelumas pertamina dengan terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman, terus bergulir di PN Padang, Sumatera Barat.
Dalam persidangan Senin 5 Februari 2024, sejumlah hal unik dan baru muncul.
Di mana, terdakwa Hendri Budiman dengan lantang membantah, dan tidak menerima keterangan diberikan Reni Rani (saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum).
Aksi saling bantah, terjadi dihadapan Majelis Hakim Diketuai Anton Rizal Setiawan, bersama Hakim Anggota Acep Sopian Sauri, dan Basman.
Baca juga: Latsar CPNS Lahirkan SOP Persidangan untuk Disabilitas
Diawali dari pertanyaan Hakim Anton Rizal kepada terdakwa Hendri Budiman.
"Bagaimana saudara terdakwa dua (Hendri Budiman), terkait keterangan yang diberikan saksi ini (Reni Rani) ? " ucapnya.
"Ada yang mau dibantah Pak," jawab Hendri Budiman.
"Yang mana itu," tanya Anton Rizal.
Baca juga: Hakim Tunggal PN Padang Sidangkan 7 Kasus Tipiring, 1 Terdakwa Kabur, 6 Diputus Denda
"Terkait penukaran chek ke bilyet giro yang bermasalah itu, yang mulia pak Hakim," lantang Hendri Budiman.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024