Pemkab Solsel Gandeng Konsultan Hukum untuk Optimalisasi Target PAD

Selasa, 21 September 2021, 18:05 WIB | Kabar Daerah | Kab. Solok Selatan
Pemkab Solsel Gandeng Konsultan Hukum untuk Optimalisasi Target PAD
Konsultan Hukum, Dr Suharizal memaparkan tentang potensi pajak di Solsel beserta regulasinya, pada rapat rapat koordinasi antar OPD yang terkait dengan pendapatan daerah, di aula Tansi Ampek kantor bupati, Senin. (humas)

SOLOK SELATAN (20/9/2021) - Untuk menggali berbagai Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menggelar rapat koordinasi antar OPD yang terkait dengan pendapatan daerah, di aula Tansi Ampek kantor bupati, Senin.

Rapat dipimpin Bupati Solok Selatan, Khairunas beserta Yulian Efi (wakil bupati), Syamsurizaldi (Sekdakab) serta Putra Nusa (Asisten Perekonomian dan Pembangunan) tersebut, juga menghadirkan Konsultan Hukum dari FH Unand, Dr Suharizal.

Dalam arahannya, Khairunas mengatakan, pimpinan OPD terutama yang jadi penyumbang PAD, terus melakukan optimalisasi sesuai dengan Tupoksi masing-masing.

"Kita minta OPD-OPD terus berinovasi untuk menggenjot PAD. Untuk itu, siapkan segala regulasi yang dibutuhkan sebagai dasar kita melakukan pemungutan, baik itu pajak maupun retribusi daerah," tukas Khairunas terkait pemungutan PAD.

Baca juga: 30 Personel Lantamal II Padang Goro Bersama Warga Nagari Panampuang Singkirkan Material Lahar Dingin

Dia juga menginstruksikan, agar OPD lebih bergerak lebih cepat lagi dalam usaha perolehan PAD ini termasuk pada sektor-sektor pendapatan yang selama ini mungkin belum tergarap maksimal atau belum dipungut sama sekali.

Ia menambahkan, kehadiran konsultan hukum diharapkan mampu memberikan pendampingan terhadap berbagai hal, termasuk dalam legalitas dan kepastian hukum dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah nantinya, termasuk pada sektor penggalian PAD.

Sementara itu, Dr Suharizal mengatakan, payung hukum yang saat ini dimiliki Pemkab sudah tersedia cukup banyak. Tinggal optimalisasi pelaksanaannya di lapangan, agar PAD Solok Selatan semakin meningkat.

"Peraturan-peraturan daerah kita yang mengatur penggalian PAD sudah cukup banyak, tinggal sekarang OPD untuk mengoptimalkan realisasinya di lapangan," ujar Suharizal.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

Kemudian, menurutnya, hal-hal yang belum diatur sepenuhnya oleh Peraturan Daerah (Perda), dapat ditindaklanjuti melalui peraturan bupati.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: