MK Putuskan Mulyadi-Ali Mukhni Tak Miliki Kedudukan Hukum Layangkan Gugatan

Rabu, 17 Februari 2021, 12:04 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
MK Putuskan Mulyadi-Ali Mukhni Tak Miliki Kedudukan Hukum Layangkan Gugatan
Ilustrasi.

Sebelumnya, Mulyadi-Ali Mukhni menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 (Pilgub) tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu jujur dan adil (jurdil) khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan.

Dalam penyampaian pokok permohonan, Pemohon menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pilgub khususnya "penegakan hukum" tidak menunjukkan prinsip persamaan (equality) dan terdapat upaya nyata yang dilakukan baik oleh kandidat lain maupun oleh penyelenggara pemilihan.

Dalam hal ini, lanjutnya, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) tingkat pusat, yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap Pemohon. (kyo)

Baca juga: Ini Lokasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mencoblos Besok, 3 Tidak Ikut Mencoblos

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: