MK Putuskan Mulyadi-Ali Mukhni Tak Miliki Kedudukan Hukum Layangkan Gugatan

Rabu, 17 Februari 2021, 12:04 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
MK Putuskan Mulyadi-Ali Mukhni Tak Miliki Kedudukan Hukum Layangkan Gugatan
Ilustrasi.

VALORAnews - Pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams mengungkapkan, Perkara Nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan nomor Urut 1 calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni, tak memenuhi ambang batas 1,5%.

Suara sah pada Pilgub Sumbar 2020 kemarin sebesar 2.241.292. Artinya, selisih perolehan suara yang diperkenankan untuk dapat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Barat yakni sebanyak 33.619 suara.

"Perolehan suara pemohon 614.477. Sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak-red) adalah 726.853 suara. Terdapat perbedaan 112.376 atau 5,01%," urai Wahiduddin.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, terang Wahiduddin, meskipun pemohon merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Barat 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat (1) huruf b UU 10 Tahun 2016.

Baca juga: Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya

"Mahkamah menyatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut," ungkapnya.

Wahiduddin mengatakan, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. "Andaipun ketentuan tersebut disimpangi, quod non telah ternyata dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," terangnya.

"Terhadap hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut mahkamah tidak ada relevansinya. Oleh karenanya, harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum," tambah Wahiduddin.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan PHP Gubernur Sumatera Barat, Selasa (16/2/2021) sore. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa perkara yang diajukan pasangan nomor Urut 1, Mulyadi-Ali Mukhni, tidak dapat diterima.

Baca juga: Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04

"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: