Wali Nagari di Pasaman Dijerat Pidana Pemilihan, Surya: Kasusnya Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 03 November 2020, 16:59 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Wali Nagari di Pasaman Dijerat Pidana Pemilihan, Surya: Kasusnya Siap Dilimpahkan ke...
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen Dt Majo Indo.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: