Wali Nagari di Pasaman Dijerat Pidana Pemilihan, Surya: Kasusnya Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati, Wabup dan Ketua PKK Ikuti Tradisi Manjalang Buya Lubuak Landua
- 52 Ribu Pengunjung Hadiri Kegiatan Pesta Pantai Sasak, Ini Kata Wabup Pasbar
- Hamsuardi Pimpin Acara Manjalang Buya Lubuk Landur
- Personel Polsek Pasaman Amankan Objek Wisata
- Wabup Pasbar Lepas 100 Ekor Tukik Bersama Penggiat Konservasi Penyu Maligi
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024