Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan
PASBAR (4/5/2024) -- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasbar, Syarif Hidayatullah mengungkapkan, jumlah dukungan yang perlu dikumpulkan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 sebanyak 25.182.
"Dukungan sebanyak itu harus tersebar minimal di 6 dari 11 kecamatan yang ada di Pasbar," ungkap Syarif.
Hal itu disampaikan Syarif pada sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Sabtu. Dikesempatan itu, Syarif menyebutkan, jumlah DPT Pasbar 296.254.
Dukungan sebanyak ini, terang Syarif, merujuk ketentuan, jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampal dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, harus didukung paling sedikit 10% persen.
Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit 8.5%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampal 1 juta, jiwa harus didukung paling sedikit 7.5%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6.5% (enam setengah persen).
Dikatakan Syarif, proses penyerahan dukungan masyarakat ini, mengunakan aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan).
"Persiapan awal bagi bakal pasangan calon perseorangan, menunjuk petugas penghubung (LO) dengan surat tugas serta menyampaikan surat permohonan pembuatan akun Silon," ungkap Syarif.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
- Pendapatan Daerah Pasbar di Perubahan APBD 2024 Naik 2,37 Persen
- Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Pilkada Serentak 2024
- Ribuan Siwa Ikuti Wisuda Tahfiz, Bupati Canangkan Pasbar jadi Kabupaten Santri
- Pemkab Pasbar Bangunkan RKB untuk Ponpes Mu'allimin Muhammadiyah Tamiang