Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan

Selasa, 07 Mei 2024, 06:43 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasbar, Syarif Hidayatullah foto bersama dengan peserta sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Sabtu. (robbi irwan)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PASBAR (4/5/2024) -- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasbar, Syarif Hidayatullah mengungkapkan, jumlah dukungan yang perlu dikumpulkan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 sebanyak 25.182.

"Dukungan sebanyak itu harus tersebar minimal di 6 dari 11 kecamatan yang ada di Pasbar," ungkap Syarif.

Hal itu disampaikan Syarif pada sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Sabtu. Dikesempatan itu, Syarif menyebutkan, jumlah DPT Pasbar 296.254.

Dukungan sebanyak ini, terang Syarif, merujuk ketentuan, jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampal dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, harus didukung paling sedikit 10% persen.

Baca juga: FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers

Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit 8.5%.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampal 1 juta, jiwa harus didukung paling sedikit 7.5%.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6.5% (enam setengah persen).

Dikatakan Syarif, proses penyerahan dukungan masyarakat ini, mengunakan aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan).

Baca juga: Foto Ketua KPU RI Dijadikan Meme Memilih Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya 2024, Ini Arahan KPU Sumbar

"Persiapan awal bagi bakal pasangan calon perseorangan, menunjuk petugas penghubung (LO) dengan surat tugas serta menyampaikan surat permohonan pembuatan akun Silon," ungkap Syarif.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024