Wali Nagari di Pasaman Dijerat Pidana Pemilihan, Surya: Kasusnya Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 03 November 2020, 16:59 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Wali Nagari di Pasaman Dijerat Pidana Pemilihan, Surya: Kasusnya Siap Dilimpahkan ke...
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen Dt Majo Indo.

VALORAnews - Berkas pemeriksaan temuan Bawaslu Pasaman Barat terkait dugaan tindak pidana pemilihan, dilimpahkan Tim Sentra Gakumdu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simpang Ampek, Selasa (3/11/2020).

"Seorang pejabat wali nagari di Pasaman Barat, Z, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap untuk kemudian siap di limpahkan ke pengadilan negeri setempat," ungkap Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen Dt Majo Indo di Padang, Selasa (3/11/2020).

Informasi ini dilaporkan Surya Efitrimen pada Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar yang hadir memberikan arahan pada Rspat Koordinasi Kehumasan bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan Stakeholder Kehumasan Gelombang 1 di sebuah hotel di Padang.

"Pelimpahan berkasnya dilakukan siang ini Pak Fritz. Ini kasus perdana di Sumbar yang akan masuk ranah pengadilan," ungkapnya.

Baca juga: SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP

Diketahui, hingga 31 Oktober 2020, Bawaslu ae-Sumatera Barat merekap 18 temuan/laporan tindak pidana pemilihan. Sebanyak 16 temuan, dihentikan di Pembahsan Sentra Gakumdu (SG) 2.

Sebanyak dua temuan, dilanjutkan ke tahap penyidikan yaitu Temuan Pasaman Barat dan Kota Sawahlunto.

"Di Pasaman Barat telah tuntaa hari ini. Sementara, Kota Sawahlunto masih tahap penyidikan dikepolisian," ungkapnya.

Informasi yang diperoleh, Z dijerat Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Baca juga: Wali Nagari Ampang Gadang di-PAW, Ini Pesan Bupati Agam

Beleid ini berbunyi, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: