Pemilih harus Merasa Aman dari Potensi Penularan Covid19, Ini Kiat KPU di Sumbar
VALORAnews - Syarat usia tidak melebihi kepala lima, membuat Zulfahmi bolak-balik berkoordinasi dengan dua orang ketua Rukun Tetangga (RT) yang merupakan wilayah basis penyusunan data pemilih di pemilihan serentak 2020 di sekitar tempat tinggalnya.
Selain itu, persyaratan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang harus memenuhi standar protokol kesehatan pandemi Covid19, juga membuatnya harus terus berkoordinasi dengan perangkat RT hingga pengurus masjid.
"Masjid sedang rehab berat. Onggokan material bangunan yang tersebar, membuat ruang kosong jadi terbatas. Biasanya di setiap Pilkada, halaman masjid jadi lokasi TPS. Untuk pencoblosan 9 Desember 2020 ini, sepertinya perlu dicari lokasi alternatif," ungkapnya usai berkoordinasi, Sabtu (31/10/2020).
Sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) penduduk yang ada dilingkungan RT 006 dan RT 007 pada RW 001, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Zulfahmi memang salah seorang yang akan jadi petugas KPPS (kelompok panitia pemungutan suara).
Baca juga: Pengundian Nomor Urut Pilgub Sumbar 2024 Digelar Besok, Pasangan Calon Wajib Hadir
Sehingganya, dia jadi andalan panitia pemungutan suara (PPS) Kelurahan Surau Gadang dalam mengkoordinasikan calon personel KPPS hingga calon lokasi TPS.
"Soal syarat usia 50 tahun ini, kita setuju terlebih saat ini musim pandemi corona," terang dia. "Karena lokasi kita adalah perumahan, tak banyak fasilitas umum yang tersedia untuk jadi lokasi TPS, kecuali rumah ibadah," tambah dia.
Terpisah, Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra mengatakan, pembatasan usia calon KPPS ini sesuai dengan beleid yang dilahirkan KPU RI.
"Dengan tidak adanya orang berusia lanjut jadi petugas KPPS, tentu celah penularan Covid19 di saat hari pemungutan suara makin kecil," ungkap Riki.
Baca juga: Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2024, Mahyeldi Usulkan Wagub jadi Pjs Gubernur Sumbar
Selain faktor manusianya, ungkap Riki, KPU RI juga merancang penggunaan sarana prasarana pendukung saat proses pencoblosan, juga aman dari potensi penularan Covid19. "Kota Padang tidak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada 2020 ini. Kita hanya menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Jadi, kita masih menunggu arahan dari KPU Sumbar seputar teknis di TPS nanti," ungkap dia.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia