KI Sumbar Desak Realisasi Ketentuan Pidana UU KIP

Sabtu, 22 Agustus 2015, 12:22 WIB | Kuliner | Provinsi Sumatera Barat
KI Sumbar Desak Realisasi Ketentuan Pidana UU KIP
Suasana Rapat Komisi PSI, pada Rakernis KI se-Indonesia di Banten, Sabtu (22/8/2015). (istimewa)

VALORAnews - Rapat Komisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di arena Rapat Kerja Teknis (Rekernis) Komisi Informasi (KI) se-Indonesia, berlangsung alot. Masing peserta, ingin kesempurnaan aturan, terkait penanganan sengketa informasi publik.

Pimpinan sidang komisi, Komisioner DKI Jakarta Muhamad Dawam, kewalahan menyikapi ide dan masukan dari komisioner KI se-Indonesia.

"Usul dan saran kesempurnaan Peraturan Komisi Informasi dalam rangka revisi Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, harus disertai alasan dan analisa singkat," ujar Dawam, Sabtu (22/8/2015) di Serpong, Banten.

KI Sumbar mengusulkan, kaitan pasal ancaman pidana di UU Keterbukaan Informasi Publik, supaya didetilkan dalam revisi Perki 1/2013.

Baca juga: Dinas Pangan Gelar Kampanye B2SA di SDN 09 Belakang Balok dan SDN 04 Birugo

"Jangan sampai pasal itu ada, tapi sekadar tertulis di lembaran kertas UU. Karena, aplikasinya seperti apa, belum ada aturan teknis dan pelaksanannya. Padahal, ada pasal pemidanaan dan denda (Pasal 51-57 UU KIP) oleh pembuat UU, supaya ada ketegasan dalam keterbukaan informasi publik," ujar Adrian mewakili KI Sumbar di Komisi PSI Rakernis 2015.

Terkait usulan itu, KI Sumbar juga kongret akan membantu KI Pusat, dalam pembahasan draft usulan yang telah disampaikan itu.

"Pimpinan, KI Sumbar siap memberikan kajian dan analisa singkat terkait usulan jabaran pasal pemidanaan di UU KIP," ujar Adrian, seperti dikutip dari siaran pers yang dilansir beberapa saat lalu.

Pasal pemidanaan di UU KIP, sifatnya delik aduan seperti yang diatur Pasal 57 UU KIP.

Baca juga: Mustika Yana Lirik PKB untuk Pilkada 2024, Sebelumnya Sudah Daftar ke 4 Parpol

"Ada banyak ancaman pemidanaan terkait informasi publik, dengan ancaman hukuman satu sampai dua tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah," ujar Adrian.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: