KI Sumbar Desak Realisasi Ketentuan Pidana UU KIP

Sabtu, 22 Agustus 2015, 12:22 WIB | Kuliner | Provinsi Sumatera Barat
KI Sumbar Desak Realisasi Ketentuan Pidana UU KIP
Suasana Rapat Komisi PSI, pada Rakernis KI se-Indonesia di Banten, Sabtu (22/8/2015). (istimewa)

Tapi, sejak UU itu lahir, belum ada satu kasus pun yang diadukan ke penyidik polisi. "Karena belum ada kejelasan dari mana masuknya, kalau sifat pasal pidana informasi publik itu delik aduan," ujar Adrian.

Namun daya kejut pasal itu, bisa diterapkan sampai kapan di UU KIP, juga tidak ada penjelasannya.

"Perlu ada pengaturan tegasnya agar pasal di UU itu tak mubazir adanya," ujar Adrian.

Baca juga: Bukittinggi Siapkan Rp16 Miliar Dana Segar untuk UMKM melalui Program Tabungan Utsman 2024

Kalau bisa, kata Adrian, kapan terjadinya pidana informasi publik, apakah setelah melewati putusan majelis komisioner atau lainnya.

"Atau, serta merta ketika masyarakat mengadu ke pihak kepolisian, KI Pusat juga mesti menjajaki pembicaraan dengan Kapolri maupun Kejagung RI," ujar Adrian. (vri)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: