KI Sumbar Desak Realisasi Ketentuan Pidana UU KIP

Sabtu, 22 Agustus 2015, 12:22 WIB | Kuliner | Provinsi Sumatera Barat
KI Sumbar Desak Realisasi Ketentuan Pidana UU KIP
Suasana Rapat Komisi PSI, pada Rakernis KI se-Indonesia di Banten, Sabtu (22/8/2015). (istimewa)

Tapi, sejak UU itu lahir, belum ada satu kasus pun yang diadukan ke penyidik polisi. "Karena belum ada kejelasan dari mana masuknya, kalau sifat pasal pidana informasi publik itu delik aduan," ujar Adrian.

Namun daya kejut pasal itu, bisa diterapkan sampai kapan di UU KIP, juga tidak ada penjelasannya.

"Perlu ada pengaturan tegasnya agar pasal di UU itu tak mubazir adanya," ujar Adrian.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya

Kalau bisa, kata Adrian, kapan terjadinya pidana informasi publik, apakah setelah melewati putusan majelis komisioner atau lainnya.

"Atau, serta merta ketika masyarakat mengadu ke pihak kepolisian, KI Pusat juga mesti menjajaki pembicaraan dengan Kapolri maupun Kejagung RI," ujar Adrian. (vri)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI