KI Sumbar Desak Realisasi Ketentuan Pidana UU KIP
Tapi, sejak UU itu lahir, belum ada satu kasus pun yang diadukan ke penyidik polisi. "Karena belum ada kejelasan dari mana masuknya, kalau sifat pasal pidana informasi publik itu delik aduan," ujar Adrian.
Namun daya kejut pasal itu, bisa diterapkan sampai kapan di UU KIP, juga tidak ada penjelasannya.
"Perlu ada pengaturan tegasnya agar pasal di UU itu tak mubazir adanya," ujar Adrian.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Kalau bisa, kata Adrian, kapan terjadinya pidana informasi publik, apakah setelah melewati putusan majelis komisioner atau lainnya.
"Atau, serta merta ketika masyarakat mengadu ke pihak kepolisian, KI Pusat juga mesti menjajaki pembicaraan dengan Kapolri maupun Kejagung RI," ujar Adrian. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 67 Pengusaha Randang Berhimpun di Hipermi, Gubernur: Tembus Pasar Nasional hingga Internasional
- Open House Ketua DPRD Sumbar, Kuliner Khas Minang jadi Favorit
- Mendagri Ikuti Tradisi Makan Bajamba Ala Minang di HUT Satpol PP dan Satlinmas, Mahyeldi Sampaikan Filosofinya
- Suwirpen Suib Fasilitasi 52 Pelaku IKM dan Wirausaha Baru Ikuti Bimtek Pengelolaan Kuliner
- Anggota Komisi II DPRD Sumbar Fasilitasi Festival Olahan Daging Kambing di Tanah Datar