7 Kursi DPRD Provinsi Dapil Sumbar VII Didominasi Bekas Calon Kepala Daerah

Sabtu, 11 Mei 2019, 21:03 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
7 Kursi DPRD Provinsi Dapil Sumbar VII Didominasi Bekas Calon Kepala Daerah
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi yang digelar KPU Sumbar di Hotel Pangeran Beach, Padang, Sabtu (11/5/2019) malam, juga dihadiri pemantau seperti KIPP dan JaDI Sumbar. (zulfadhli/valoranews)

VALORAnews - Tujuh kursi di daerah pemilihan (Dapil) Sumbar VII, terbagi rata untuk tujuh partai politik peserta pemilu 2019 di Sumbar. Dari ketujuh caleg terpilih itu, hanya Mario Syahjohan yang merupakan wajah baru. Perolehan suara caleg nomor urut 2 ini berhasil mengungguli caleg Partai Gerindra petahana DPRD Sumbar, Sabrana yang berada di nomor urut 1.

Mario yang juga Ketua KONI Solok Selatan itu, berhasil mengumpulkan 15.518 suara masyarakat. Sedangkan Partai Gerindra di Dapil Sumbar VII ini mengumpulkan 53.935 suara pemilih.

Selain itu, Dapil Sumbar VII ini hanya menyisakan Irwan Afriadi sebagai caleg petahana yang kembali sukses duduk diperiode 2019-2024. Irwan Afriadi yang merupakan Caleg Partai Nasdem nomor urut 1, menempati kursi keenam dengan perolehan suara pribadi 11.408.

Tiga orang calon kepala daerah di pemilihan serentak 2015 yang ada di Dapil Sumbar VII ini, juga mendulang sukses jadi wakil rakyat provinsi. Mereka yakni Irzal Ilyas Dt Lauik Basa dari Partai Demokrat (calon Wako Solok), Khairunnas (calon bupati Solsel) dan Nurfirmanwansyah (calon bupati Solsel).

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

Sedangkan dua kursi tersisa, direbut politisi yang naik kelas ke level provinsi. Naik kelasnya kedua Caleg ini setelah mereka selama dua bahkan empat periode menjabat di level kabupaten/kota. Mereka yakni Ahmad Rius dari PAN (anggota DPRD Kabupaten Solok) dan Daswippetra Dt Manjinjiang Alam dari PPP (anggota DPRD Kota Solok). (lihat tabel)

Sumber data perkiraan http://valora.co.id ini, merujuk hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang masih berlangsung di KPU Sumbar pada Sabtu (11/5/2019) malam ini. Perkiraan perolehan kursi ini menggunakan metode divisor Sainte Lague sebagaimana diatur dalam Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk memastikan perkiraan perolehan kursi ini, semua pihak diharapkan menunggu keputusan KPU Sumbar dengan agenda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, dengan jadwal dalam rentang waktu 18 April 2019 - 22 Mei 2019.

Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024

Pada pemilu 2019 ini, Provinsi Sumbar terdiri dari 8 Dapil yakni Dapil Sumbar I yang meliputi Kota Padang (10 kursi), Dapil Sumbar 2 meliputi wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman (7 kursi), Dapil Sumbar 3 meliputi Kabupaten Agam dan Kota Bukittingi (8 kursi).

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI