Empat Pilar Kearsipan untuk Arsip Bernilai Guna
VALORAnews - Mempelajari empat pilar kearsipan adalah hal yang sangat penting dalam pengelolaan arsip, karena dengan pengelolaan yang baik, arsip akan memiliki nilai guna.
Empat pilar dimaksud adalah tata naskah dinas, kode klasifikasi (pengkategorian surat/arsip), Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip (SKKA) dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berkaitan dengan pemusnahan arsip dalam jangka waktu tertentu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang, Muji Susilawati pada kunjungan hari kedua Studi Tiru Pengelola Kearsipan di Lingkungan Pemko Padang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).
"Tujuan kami ke sini untuk sharing dan belajar mengenai pengelolaan kearsipan pemerintah daerah, karena Pemko Yogyakarta telah berhasil meraih predikat Terbaik I Pengelolaan Arsip Tingkat Nasional," ujar Muji.
Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik
"Kami juga dapat melihat hal itu dari selayang pandang profil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta yang baru saja disajikan sangat bagus dan membantu kami untuk belajar empat pilar kearsipan," tambahnya lagi.
Rombongan yang berjumlah 70 orang yang terdiri dari sekretaris, kasubag umum dan pengelola kearsipan di lingkungan Pemko Padang tersebut disambut oleh Kepala Bidang Perlindungan, Penyelamatan Data dan Informasi Zandaru mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.
"Kami senantiasa berusaha menanamkan kepada setiap OPD dan juga masyarakat bahwa arsip sangat penting dari mulai kita lahir sampai akhir hayat. Untuk itu, tata kelola arsip yang baik kami coba wujudkan dari tingkat OPD hingga ke tingkat RT/RW," tutur Zandaru.
Zandaru juga menuturkan, Pemko Yogyakarta telah menerapkan kegiatan surat-menyurat secara digital melalui aplikasi e-office yang otomatis menghemat penggunaan kertas.
"Rancangan aplikasi tersebut dibuat oleh DPK, aplikasinya sendiri dibuat oleh Dinas Kominfo dan legal draftingnya di Bagian Organisasi," imbuhnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor