Mahyeldi Ajukan Nota Penjelasan 3 Ranperda ke DPRD Padang
VALORAnews - Wali Kota Padang, Mahyeldi menyerahkan Nota Penjelasan 3 Ranperda Padang 2019 kepada Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti pada Rapat Paripurna bersama DPRD Padang di Gedung Bundar Sawahan, Jumat (25/1/2019).
Tiga Ranperda tersebut meliputi Pembangunan Kepemudaan, Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah serta Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat telah menggelar rapat paripurna pertama dalam masa sidang I (pertama) di 2019 ini," ungkap Mahyeldi.
Sebagaimana setelah beberapa waktu lalu DPRD Padang telah menetapkan keputusan No 47 Tahun 2018 tentang program pembentukan Peraturan Daerah 2019. "Bertitik tolak dari hal ini, Pemko Padang telah menyampaikan 3 Ranperda untuk dibahas pada masa sidang I ini," ucap Mahyeldi.
Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat
Ranperda Pembangunan Kepemudaan, menurutnya, merupakan salah satu hal utama, sebagaimana pemko diharapkan harus lebih berperan aktif menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan ke depan. Di antaranya melakukan perbaikan dan peningkatan fasilitas pendidikan, baik formal dari dasar sampai menengah sampai non formal serta upaya lainnya.
"Semoga Ranperda ini dapat ditindaklanjuti DPRD untuk dijadikan Perda ke depan. Dengan demikian, pembangunan kepemudaan dapat semakin baik dan terarah dengan hal-hal yang produktif. Di samping itu juga memberikan nilai saing bagi pemuda sekaligus memberikan saran-saran yang konstruktif dalam pembangunan daerah," imbuhnya.
Ranperda Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah, kata Mahyeldi, tak lepas dari kemajuan perindustrian yang memerlukan peran pemerintah dalam memberikan dukungan. Dukungan pemerintah bagi para pelaku industri dapat melalui berbagai cara, salah satunya dengan memberi kemudahan di sektor perizinan industri.
"Pemko Padang telah menyusun Ranperda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Industri Menengah tersebut. Dalam Ranperda ini diatur materi atau muatan antara lain Pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Tata Cara Pemberian IUI, Hak dan Kewajiban, Data Industri, Pembinaan dan Pengawasan serta Sanksi Administratif," terangnya.
Baca juga: Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng
"Kita telah berupaya untuk mempermudah prosedur pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yaitu dengan dibentuknya Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu oleh Menpan-RB. Diharapkan dengan itu pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha secara cepatm tepat dan akurat dapat diwujudkan," terangnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor